;

Khawatir Bank Tanah Terlalu Perkasa

Khawatir Bank Tanah Terlalu Perkasa

JAKARTA-Kehadiran Bank Tanah yang sudah lama diupayakan pemerintah membuat sejumlah pihak khawatir. Mereka menilai badan ini terlalu kuat. Direktur Eksekutif Sajogyo Institute, Maksum Syam, menyatakan kuatnya kewenangan Bank Tanah itu terlihat pada Pasal 125 Peraturan Pemerintah Pangganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan badan ini bisa mengatur perencanaan, konsolidasi lahan, hingga distribusi tanah. Mereka juga mengelola sendiri tanah tersebut. "Maka wajar jika kita curiga bahwa Bank Tanah akan menjadi lembaga yang memonopoli pengasaan tanah," ujarnya kepada Tempo. Maksum juga menyoroti badan tersebut dari sisi keuangan. Sumber  anggaran Bank Tanah, menurut Pasal 128 Perpu Cipta Kerja, bisa berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal, serta sumber lain yang sah.  Pengaturan ini,menurut dia, membuat posisi badan jadi tidak jelas, antara lembaga publik atau private yang bisa menjalankan usaha layaknya perseroan terbatas. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :