Pintu Impor Kian Terbuka Lebar
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyetarakan pangan impor dengan pangan produksi dalam negeri sebagai sumber pemenuhan kebutuhan nasional. Kalangan petani menyayangkannya. Klausul itu berpotensi menggerus kemandirian dan kedaulatan pangan nasional di tengah ancaman krisis pangan global. Sejumlah pasal dalam Perppu No 2/2022 mengisyaratkan penyetaraan pangan impor sebagai sumber penyediaan pangan. Pasal 64 Ayat 1, misalnya, mengubah Pasal 1 (7) UU No 18/2012 tentang Pangan yang mensyaratkan impor ditempuh jika produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tak cukup. Menurut Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, UU No 18/2012 dan UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terbit setelah krisis pangan dunia pada 2008 dan 2011.
Ditengah ancaman krisis pangan global saat ini, Perppu No 2/2022 justru berpotensi menggerus kedaulatan pangan Indonesia. ”Kami khawatir, impor tetap dijalankan meski keadaan stok pangan dalam negeri cukup,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (27/1). Perppu No 2/2022 tak lagi mensyaratkan kecukupan pangan nasional untuk impor. Padahal, menurut anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebelum Perppu No 2/2022 terbit, petani dan produsen pangan dalam situasi yang kurang perlindungan. ”Lemahnya perlindungan pada petani membuat ketergantungan (Indonesia) pada pangan impor makin tinggi. Kedaulatan pangan pun makin rapuh,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023