Pariwisata Berkelanjutan: GIPI Usulkan Pasal Khusus
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia meminta revisi Undang-Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan mendorong perkembangan pariwisata berkelanjutan. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa urgensi revisi undang-undang (UU)itu adalah agar menyesuaikan dengan kebutuhan sektor pariwisata yang terus berkembang. Selain itu, menurutnya, beleid dalam UU baru harus bisa mendukung inovasi sektor pariwisata. Selain itu, Hariyadi menilai regulasi baru perlu memasukkan pasal khusus yang membahas terkait dengan pariwisata berkelanjutan. “Adanya perkembangan digitalisasi yang sangat mengubah dari pola usaha di pariwisata dan juga perilaku konsumen yang juga berubah. Ini sangat diperlukan reamandemen dari UU No. 10/2009,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Kepariwisataan dengan akademisi di Jakarta, Selasa (24/1). Selain itu, Hariyadi juga mengungkapkan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaksanaan UU No. 10/2009. Salah satunya adalah pasal yang mengatur jenis usaha pariwisata, sertifikasi usaha, badan promosi pariwisata, tentang gabungan industri pariwisata, serta sumber pendanaan badan promosi pariwisata dan gabungan industri pariwisata.
Tags :
#PariwisataPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023