Aba-aba Tarif Tol Naik
JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) berancang-ancang mengerek tarif transaksi kendaraan di 15 ruas jalan tol pada bulan ini di tengah tinggi inflasi. Selain tak diikuti peningkatan layanan, koordinator Indonesian Toll Road Wacth, Deddy Herlambang, mengatakan belum ada pembaruan aspek standar layanan minimal (SPM) sebagai salah satu pertimbangan kenaikan tarif tol. Standar tersebut masih berlandaskan aturan yang disusun pada 2014. Padahal, kata dia, arus penggunaan jalan dan karakter pengguna jalan tol terus berkembang selama hampir satu dekade. "Tak logis karena SPM tak pernah naik kelas, tapi tarif terus naik per dua tahun," kata Deddy kepada Tempo, kemarin, 11 Januari 2023. " saharusnya poin SPM ditambah agar penilaian semakin ketat" Kenaikan tarif tol berbasis inflasi ini didasari evaluasi dua tahunan yang diatur dalam Pasal 48 ayat 23 Tahun 2022 tentang Jalan. (Yetede)
Tags :
#InfrastrukturPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023