;

PERPPU CIPTA KERJA Ihwal Kegentingan Memaksa

09 Jan 2023 Kompas
PERPPU CIPTA KERJA
Ihwal Kegentingan Memaksa

Awal tahun ini, diksi kegentingan marak beredar pasca-keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lewat perppu itu, pemerintah membatalkan hasil putusan MK, yang pada akhir 2021 memutuskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan agar UU itu direvisi. Bagi pemerintah, perppu menjadi jalan pintas ketimbang membahas revisi UU bersama DPR yang akan memakan waktu lebih lama, satu tahun menjelang pemilu pula. Karena perppu dapat disusun sepihak oleh pemerintah. DPR tinggal menerima atau menolak, tak bisa mengutak-atik isi perppu. Langkah instan itu tentu datang dengan syarat: kondisi ”kegentingan yang memaksa”. Meski didasarkan pada penilaian subyektif presiden, alasan kegentingan itu harus didasarkan pada keadaan yang obyektif. Harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat serta adanya kekosongan hukum yang harus diatasi di luar prosedur biasa. Pertanyaan besarnya, apakah kondisi ekonomi saat ini memang segenting itu sehingga perlu diatasi dengan perppu?

Mengutip lampiran penjelasan di Perppu Cipta Kerja, pemerintah beralasan, ketidakpastian yang tinggi pada perekonomian dunia berisiko membuat prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah dan inflasi lebih tinggi. Di tengah kondisi itu, laju investasi perlu ditingkatkan untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik. Pemerintah berargumen ada kebutuhan mendesak dan kekosongan hokum pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Perppu pun menjadi solusi cepat. Melihat data indikator ekonomi sejauh ini, kondisi ekonomi dalam negeri sebenarnya terhitung masih solid. Meski ekonomi global melambat, seperti sudah terjadi sejak pertengahan 2022, pemulihan ekonomi nasional justru menguat sepanjang tahun. Penanda utama adalah ekonomi yang tumbuh 5,72 % pada triwulan III-2022, di saat banyak negara lain mengalami perlambatan. Masih ada waktu sampai November 2023 untuk menuntaskan revisi melalui jalur normal. Selama proses itu berlangsung, kekosongan hukum tak perlu dikhawatirkan. Sebab, MK menjamin UU Cipta Kerja berlaku sampai direvisi sesuai tenggat yang diperintahkan, alias sampai November 2023. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :