PERDAGANGAN KARBON : Kuota Emisi Sempit, Pembangkit EBT Bangkit
Pemerintah perlu memperketat batas atas emisi pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbasis batu bara dalam implementasi perdagangan karbon tahun ini. Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai batas atas yang makin sempit bakal ikut membantu pendanaan alternatif untuk pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) di masa mendatang. “Kalau penetapan batas atasnya makin progresif, makin besar dana yang bisa dikumpulkan dari perdagangan tersebut,” kata Fabby saat dihubungi, Kamis (5/1).
Rencananya PTBAE-PU atau kuota emisi untuk PLTU yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PLN mesti ditetapkan paling lambat 20 hari kerja sejak peraturan perdagangan karbon tersebut diundangkan, yakni pada 27 Desember 2022. Sementara itu, penetapan PTBAE-PU untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN atau untuk penyediaan listrik kepentingan sendiri ditenggat 31 Desember 2024.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa salah satu instrumen yang digunakan dalam pengukuran transaksi jual beli unit karbon adalah persetujuan teknis batas atas emisi gas rumah kaca pelaku usaha atau PTBAE-PU.
Tags :
#Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023