Giliran Bank Daerah Penuhi Syarat Modal Inti
Setelah bank umum dipersyaratkan memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun hingga Desember 2022, kini giliran bank milik pemda atau bank pembangunan daerah (BPD) wajib memenuhi syarat tersebut hingga 31 Desember 2024. Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Ryan Kiryanto, Selasa (3/1) berpendapat, upaya pemenuhan modal inti BPD memiliki tantangan berbeda dibandingkan bank umum. Opsi yang dimiliki BPD untuk modal relatif terbatas. (Yoga)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023