Pengembalian PPN Pelancong Lebih Longgar
Pemerintah melonggarkan pengembalian PPN bagi para pelancong asing. Nilai PPN tetap Rp 500.000. Namun di aturan baru, turis bisa mengajukan permohonan pengembalian PPN dengan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda, dari toko ritel yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula. Asalkan, nilai PPN-nya minimal Rp 50.000 per faktur. Selain itu, pembelian barang dilakukan dlaam kurun waktu satu bulan, sebelum keberangkatan turis ke luar dari Indonesia. Perubahan kebijakan ini untuk menarik minat turis asing untuk berbelanja saat berkunjung di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini untuk menarik UMKM bergabung dalam program VAT refund for tourist.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023