Perbankan Didorong Turunkan Biaya Administrasi Pembayaran Pajak
Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3). Sementara pemerintah sudah menggandeng sejumlah bank, pelaku fintech, dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia dan Bukalapak untuk dapat menerima pembayaran pajak dari masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, megnatakan saat ini biaya administrasi (fee) yang dipungut oleh lembaga persepsi Bank lebih tinggi dibandingkan e-commerce. Oleh karena itu, ia meminta bank-bank untuk segera menurunkan fee, setidaknya sama dengan fee yang dikenakan oleh e-commerce.
Postingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023