;

Insentif, Bukan Subsidi Kendaraan, Listrik

23 Dec 2022 Tempo
Insentif, Bukan Subsidi Kendaraan, Listrik

PEMERINTAH sebaiknya mengkaji kembali rencana memberikan subsidi langsung pembelian kendaraan listrik yang kabarnya akan dimulai pada 2023. Tanpa skema yang jelas dan pengawasan yang ketat, pemberian subsidi hanya akan menjadi jalan pintas yang rawan penyelewengan atau salah sasaran. Meski belum resmi menjadi kebijakan, rencana pengucuran subsidi pembelian kendaraan listrik telah diumbar pemerintah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita, disela kunjungannya ke Brussel, Belgia, dua pekan lalu, menyampaikan bahwa subsidi akan diberikan kepada pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Adapun pembeli sepeda motor listrik akan menerima subsidi Rp 8 juta. Ketimbang memberikan subsidi langsung, pemerintah sebaiknya memperbanyak insentif untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik, demi mempercepat transformasi ke pengguna energi ramah lingkungan. Indonesia tidak perlu ragu mencontoh sejumlah negara yang telah mengeluarkan pelbagai insentif untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik sejak beberapa tahun lalu. (Yetede)

Tags :
#Mobil
Download Aplikasi Labirin :