Insentif, Bukan Subsidi Kendaraan, Listrik
PEMERINTAH sebaiknya mengkaji kembali rencana memberikan subsidi langsung pembelian kendaraan listrik yang kabarnya akan dimulai pada 2023. Tanpa skema yang jelas dan pengawasan yang ketat, pemberian subsidi hanya akan menjadi jalan pintas yang rawan penyelewengan atau salah sasaran. Meski belum resmi menjadi kebijakan, rencana pengucuran subsidi pembelian kendaraan listrik telah diumbar pemerintah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita, disela kunjungannya ke Brussel, Belgia, dua pekan lalu, menyampaikan bahwa subsidi akan diberikan kepada pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Adapun pembeli sepeda motor listrik akan menerima subsidi Rp 8 juta. Ketimbang memberikan subsidi langsung, pemerintah sebaiknya memperbanyak insentif untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik, demi mempercepat transformasi ke pengguna energi ramah lingkungan. Indonesia tidak perlu ragu mencontoh sejumlah negara yang telah mengeluarkan pelbagai insentif untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik sejak beberapa tahun lalu. (Yetede)
Tags :
#MobilPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023