Target November 2022. RI Masih Gamang Terapkan Pajak Karbon
Indonesia masih gamang untuk menerapkan kebijakan pajak karbon. Sedianya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon berlaku pada bulan April 2022. Rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Namun, kemudian, molor lagi. Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin bilang, pemerintah berupaya, pajak karbon berlaku sebelum puncak Konferensi Tingkat Tingkat (KTT G20) di Bali pada pertengahan November, artinya Oktober atau awal November 2022. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan tiga roadmap, yaitu transisi energi, pasar karbon dan juga pajak karbon. Walhasil, aturan pajak karbon harus diharmonisasikan dengan dua roadmap lainnya.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023