PPN Layanan Digital Capai Rp 8,2 Triliun
Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan atau layanan digital sejak Juli 2020 hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp 8,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, 2021 Rp 3,9 triliun, dan 2022 sebesar Rp 3,5 triliun. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Jumat (9/9). (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023