Bantuan Tipis Jasa Bandara
Gratisnya biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandar udara yang dikelola Kementerian Perhubungan dianggap berdampak tipis terhadap beban operasional maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan yang diatur lewat Keputusan Direktur Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 itu hanya berlaku di lapangan yang dikelola unit penyelenggara bandar udara (UPBU). "Tidak semua dapat, hanya untuk maskapai niaga berjadwal. Itu pun yang beroperasi di rute UPBU," ucap Wakil Ketua Komisi Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Iwan Darmawan Aras, kepada Tempo, Rabu 3 Agustus 2022. Masih 29 Juni hingga 31 Desember 2022, Kementerian Perhubungan menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara di bandara. (Yetede)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023