;

Bantuan Tipis Jasa Bandara

04 Aug 2022 Tempo (H)
Bantuan Tipis Jasa Bandara

Gratisnya biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandar udara yang dikelola Kementerian Perhubungan dianggap berdampak tipis terhadap beban operasional maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan yang diatur lewat Keputusan Direktur Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 itu hanya berlaku di lapangan  yang dikelola unit penyelenggara bandar udara (UPBU). "Tidak semua dapat, hanya untuk maskapai niaga berjadwal. Itu pun yang beroperasi di  rute UPBU," ucap Wakil Ketua Komisi Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Iwan Darmawan Aras, kepada Tempo, Rabu 3 Agustus 2022. Masih 29 Juni hingga 31 Desember 2022, Kementerian Perhubungan menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara di bandara. (Yetede)

Tags :
#Penerbangan
Download Aplikasi Labirin :