Berkelit dari Ancaman Pailit
Rampung sudah tahapan yang paling krusial bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk berkelit dari ancaman pailit. Kemarin mayoritas kreditor Garuda menyetujui rencana perdamaian yang ditawakan maskapai tersebut sebagai bagian dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jika persetujuan ini di sahkan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin mendatang, Garuda bisa beroperasi dengan tenang sembari bekerja keras memenuhi kewajibannya kepada para kreditor. Masuknya Garuda ke dalam proses PKPU bermula dari permohonan yang diajukan PT Mitra Buana Korporindo melalui Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Perusahaan teknologi informasi itu mengadukan Garuda karena menunggak pembayaran sebesar Rp4,16 miliar untuk pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik. Setelah melewati proses persidangan, pada Desember 2021, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Mitra Buana. Garuda lantas diwajibkan menyusun rencana atau proposal perdamaian kepada para kreditornya. (Yetede)
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023