Pajak Ganda Menghambat Usaha Homestay
Hasil kajian Guru Besar Ilmu Perpajakan UI, Haula Rosdiana, usaha homestay masih terganjal masalah pajak ganda. Setidaknya ada 5 jenis pajak yg harus dibayar pengusaha homestay, yakni pajak hotel, PBB-P2, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, serta pajak penghasilan. Haula menyebut perlu ada insentif langsung maupun tidak langsung untuk bisnis homestay. Pemda bisa membuat aturan levelling untuk pajak hotel, serta menurunkan PBB-P2.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023