;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Insentif Pajak Dunia Usaha Kian Besar

budi6271 20 Jun 2019 Kontan

Pemerintah akan mengalokasikan belanja pajak alias tax expenditure tahun 2020 menembus tahun 2020 menembus Rp 155 triliun. Menteri Keuangan menyebutkan pendistribusian angka itu akan tetap memperhatikan risiko politik hingga ke tujuan dan dampak pada perekonomian.

Insentif pajak sudah diberikan pemerintah sejak dulu. Namun, perhitungan pasti anggaran insentif baru dimulai beberapa tahun terakhir. Presiden Joko Widodo mengharapkan jajarannya memformulasikan belanja insentif dan pengaruhnya ke perekonomian.

Penerimaan Negara, Shortfall Pajak Berpotensi Melebar

tuankacan 20 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Momentum Ramadhan dan Lebaran belum berhasil mendorong penerimaan pajak bergerak sesuai dengan ekspektasi. Penerimaan pajak per Mei 2019 hanya mampu tumbuh pada kisaran 2,5%-3% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Kondisi realisasi penerimaan tersebut diperkirakan membuat shortfall penerimaan pajak akan melebar sampai dengan RP170 triliun atau hanya terealisasi 89% dari target APBN 2019. Otoritas pajak berdalih lesunya penerimaan pajak yang terjadi pada bulan lalu disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang mempercepat perolehan restitusi. Selain itu, kinerja penerimaan pajak dari sektor tambang dan komoditas yang tidak sementereng tahun lalu, juga menjadi penyebab lesunya kinerja penerimaan tersebut. Oleh karena itu, dengan tren yang kurang bagus serta waktu yang makin sempit, otoritas pajak memang sudah saatnya mulai bergerak untuk menutup celah shortfall yang diproyeksikan akan makin dalam. Tak hanya extra effort, dibutuhkan langkah extra effort supaya arah penerimaan pajak masih bisa diselamatkan.

UMKM Ingin PPh Final Diturunkan

ayu.dewi 19 Jun 2019 Kompas

Pajak penghasilan yang diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebesar 0,5% dianggap masih memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menurunkan atau bahkan menghapus PPh final UMKM tersebut.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta agar tahun 2020 sama dengan China yang pajak usaha mikro dan kecilnya 0%. Ikhsan memaparkan, sebelumnya UMKM dikenai pajak 1% dari omzet. Pajak itu berlaku bagi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp 4,6 miliar per tahun. Pada Juli 2018, pemerintah menurunkan menjadi 0,5%. Kendati demikian UMKM masih merasa keberatan. Sebab basis perhitunganya bukan berdasarkan penghasilan namun omzet.

Ada Kelonggaran di Kawasan Bebas

budi6271 17 Jun 2019 Kontan

Kemkeu menerbitkan PMK 84/2019 yang mempertegas perlakuan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Kemkeu berharap aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.

Poin penyempurnaan dalam beleid itu ada tiga. Pertama, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan PPh Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas, adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual saat mengeluarkan barang tersebut. Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas, dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan, apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.

Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional memandang aturan ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan aturan ini justru bisa menjadi celah untuk dimanfaatkan menjadi pintu impor bebas bea.

Navigasi Perpajakan - Menangkal Modus Perpajakan

tuankacan 17 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Perkembangan modus kejahatan perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang menjadi tantangan bagi para pemeriksa maupun auditor pajak. Dalam terbitan terbarunya berjudul Money Launderinf and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors, OECD menyebut petugas pajak memiliki kewenangan yang cukup besar untuk mengakses informasi maupun dokumentasi dari WP dan pihak lain. Namun, pemeriksa dan auditor pajak perlu melihat sejumlah indikator. Pertama, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pemeriksa dan auditor pajak. Kedua, harus memiliki sikap kritis. Ketiga, visibilitas terhadap transaksi yang tidak biasa. Keempat, pemahaman terhadap sejumlah indikator, terutama transaksi yang tidak biasa. Kelima, pelaporan transaksi yang tidak biasa. Keenam, menyelesaikan atau merujuk audit yang dilakukan jika terdapat indikasi pencucian uang atau pendanaan teroris. Ketujuh, pertukaran informasi internasional.

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

ayu.dewi 17 Jun 2019 Kompas

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global. 

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Transparansi Data Jadi Tantangan

ayu.dewi 14 Jun 2019 Kompas

Rencana memajaki perusahaan teknologi yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia berdasarkan volume transaksi dinilai positif oleh pengusaha Indonesia. Namun, transparansi dalam pengumpulan data menjadi tantangan yang perlu dipertimbangkan.

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung berpendapat bahwa tantangan dalam memajaki perusahaan teknologi tersebut adalah transparansi data. Pemerintah sebenarnya bisa mengumpulkan data dari pengiklan yang memakai layanan perusahaan raksasa teknologi digital itu.

Dokumen konsultasi publik addressing The Tax Chalenges of The Digitalisation of Economy dari organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD) menyebutkan dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital. Pilar pertama soal pengalokasian pajak, sedangkan pilar kedua terkait instrumen pencegahan penggerusan basis basis pajak melalui sistem pajak minimum.

Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global

ayu.dewi 12 Jun 2019 Kompas

Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.

Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.

Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global. 

Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak

ayu.dewi 11 Jun 2019 Kompas

Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.

Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.

Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas. 

Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa  yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.

Industri Game RI Capai Rp 15 T

leoputra 11 Jun 2019 Investor Daily

Total nilai transaksi industri permainan secara elektronik (game) di Indonesia mencapai Rp 15 triliun pada 2018. Data tersebut merupakan data olahan dari Newszoo, penyedia data analitik industri gim dan olahraga secara elektronik (e-sport) global. Nilai transaksi tersebt meningkat sekitar 40% dibandingkan tahun 2017. Total bisnis game tidak hanya hardware tapi juga software. Data ini juga menunjukkan bahwa industri game di Indonesia berada di peringkat ke-17 dari 50 negara di dunia. Pemuncaknya Tiongkok yang merupakan pasar terbesar industri game dunia.