;
Tags

Perpajakan

( 501 )

Kebijakan Fiskal, Awas Bumerang Insentif Pajak

tuankacan 10 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Agresitivitas pemerintah dalam menerbitkan insentif pajak berisiko memperlebar gap penerimaan. Di sisi lain, pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus untuk memitigasi risiko yang diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Dalam dua bulan terakhir, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat mendorong kinerja investasi. Pertama, beleid terkait dengan perubahan baseline pengenaan PPnBM bagi rumah atau properti mewah. Kedua, penurunan PPh Pasal 22 hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketiga, simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah dan bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari. Keempat, relaksasi pengenaa ndeemed dividend dalam controlled foreign company (CFC) rule yang hanya menyasar pendapatan pasif. Kelima, PP No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran pada para pelaku usaha khususnya yang berinvestasi di sektor padat karya, vokasi, serta riset dan pengembangan. Banyaknya insentif pajak yang diumbar memunculkan risiko yang cukup besar. Pasalnya sejauh ini penerimaan dari sektor pajak masih belum maksimal. Sementara itu BKF belum memiliki siasat mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menekan risiko di sektor penerimaan dalam jangka pendek. Di sisi lain, insentif pajak masih menjadi senjata ampuh pemerintah untuk meningkatkan investasi.

Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar

budi6271 09 Jul 2019 Kontan

Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sistem Perpajakan, Pengadaan Core Tax System Molor

tuankacan 09 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya dilakukan sejak 2 april 2019 mundur sampai dengan September 2019. Mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipenuhi oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negosiasi. Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan Kejaksaan Agung. Tak tanggung-tanggung, pemerintah merogoh kocek hingga Rp186,9 miliar untuk tender pengadaan pihak ketiga yang sedianya membantu pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, untuk menggenjot penerimaan pajak Kemenkeu menambah dua direktorat baru di Ditjen Pajak untuk merespons kompleksitas perkembangan ekonomi digital. Selain permasalahan atas pemungutan PPN, penerapan PPh juga memiliki problem tersendiri dalam ekonomi digital. 

[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka

budi6271 08 Jul 2019 Kontan

oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA

Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.

Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.


Penerimaan Negara 2019, Akankah Kinerja 2018 Terulang?

tuankacan 08 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Capaian pemerintah dalam merealisasikan APBN 2018 terbilang membanggakan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan mencapai 102,6% dari target APBN, belanja negara juga mencapai 100,06% dari target APBN. Namun, tampaknya capaian luar biasa pemerintah pada 2018 tidak mampu terulang lagi pada 2019. Di tengah ketidakpastian global dan lesunya PMA pada kuartal I 2019, penerimaan pajak juga cenderung jeblok. Turunnya harga komoditas juga menjadi penyebab turunnya kinerja penerimaan pajak. Meski rencana pemerintah untuk menambah insentif pajak baik bagi pertumbuhan ekonomi, Yustinus mengatakan perlu adanya visi holistik agar penerimaan dalam jangka pendek tidak tergerus. Tidak semua tututan atas nama kemudahan berbisnis harus dipenuhi. Ditambah lagi apabila ada penurunan tarif PPh Badan akan tetap direalisasikan tahun ini, pemerintah perlu melakukan perubahan APBN 2019 karena shortfall yang timbul diperkirakan mencapai Rp150 triliun. 

Penurunan PPh Badan, Penerimaan Pajak Hadapi Tantangan Berat

tuankacan 05 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Kinerja penerimaan pajak bakal menghadapi tantangan berat seiring dengan rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan belum efektifnya pemungutan PPN. Rencana penurunan tarif PPh korporasi tersebut diperkirakan menimbulkan kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp87 triliun. Penurunan tarif PPh korporasi tak selalu mempunyai tendensi negatif. Dalam jangka panjang dapat meningkatkan daya saing dan diharapkan mampu mendorong kinerja investasi. Berdasarkan data Bisnis Indonesia, efektivitas pemungutan PPN dihitung dengan menggunakan tiga skema yaitu, VAT ratio, VAT efficiency ratio, dan VAT gross collection ratio. Namun, sebenarnya banyak parameter untuk mengukur efektivitas penerimaan PPN, tetapi tidak semuanya bisa diterapkan dalam penghitungan tersebut. Pemungutan PPN belum optimal bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu compliance gap dan policy gap

Pelaporan Hasil Penangkapan Ikan, Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap

tuankacan 05 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun. Potensi kehilangan pajak tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan yang tidak benar berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LHU/LKP) terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal. KKP mencatat ada kapal-kapal yang terindikasi melakukan tindakan unreported fishing, ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain. Nilai tankapan tersebut setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikanan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram. Selain pelanggaran dalam LHU/LKP, sejumlah pelanggaran lain yang ditemui a.l. pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan oleh calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal dibawah 30 GT dan tidak melakukan perpanajangan izin.

Bea Meterai Digital Perlu Pengawasan

budi6271 05 Jul 2019 Kontan

Pemerintah mengusulkan perluasan pengenaan bea meterai untuk dokumen digital di RUU Bea Meterai. Perluasan ini untuk menangkap peluang penerimaan dari mekarnya industri digital di dalam negeri. Direktur CITA menilai kebijakan ini sudah tepat. Tak hanya soal menggali potensi penerimaan, bea meterai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lainnya yang dilakukan lewat platform digital.

Supaya tidak ada hambatan transaksi, pemerintah harus menyiapkan aturan yang jelas. Misalnya mengidentifikasi jenis dokumen digital yang dikenakan bea meterai. Soal skema, pelunasan bea meterai bisa menggunakan mesin teraan setelah mereka melakukan otorisasi kode atau inisial tertentu. Hal lain yang harus diperhatikan adalah membuat skema pengawasan yang baik di dokumen digital.

Penegakan Pidana Pajak dan Korupsi, Jalan Lempeng Mengejar Sang Pemilik Usaha

tuankacan 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Kesulitan dalam penangkapan para penerima manfaat dari transaksi di sebuah korporasi memang tak bisa dihindarkan. Dalam praktiknya, para pelaku itu bak koruptor maupun pengemplang pajak memiliki cara yang cukup canggih, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga untuk menghindar dan menyembunyikan pemufakatan jahat dari kejaran aparat penegak hukum ataupun penyidik perpajakan. Dalam konteks pajak, kasus yang bisa menunjukkan kelihaian para Beneficial Owner  pernah diungkap dalam Panama Papers. Seiring dengan arah tren global yang bergerak ke arah keterbukaan, modus-modus penjaha di bidang perpajakan mulai teridentifikasi dengan penerapan Peraturan Presiden No. 13/2018. Ditambah lagi dengan adanya MoU antara Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, Kemenkop dan UKM, serta Kementerian ATR/BPN, tentang penguatan dan pemanfaatan data pemeilik manfaat dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi. 

Navigasi Perpajakan, Bea Meterai untuk Transaksi Digital

tuankacan 04 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Era bea meterai konvensional sebentar lagi berakhir. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkeu dan Kemenkumham sedang membahas RUU Bea Meterai yang salah satu poin perubahannya adalah perubahan dan simplifikasi tarif bea meterai. Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah dimasukkannya dokumen digital sebagai objek bea meterai sehingga dikumen digital nonkertas bisa dikenakan bea meterai. Pemerintah juga mengusulkan kenaikan sekaligus simplifikasi bea meterai menjadi satu tarif saja yaitu sebesar Rp10.000. Batasan pengenaan bea meterai juga dinaikkan menjadi Rp5 juta.