Perbankan
( 2326 )Pesta Dividen Bank BUMN, Investor Panen di Tengah Risiko Makroekonomi
Gibran Divonis Penjara 9 Tahun, Manipulasi Laporan Keuangan eFishery
Potensi Shortfall Penerimaan APBN Bisa Capai Rp 484 Triliun, Tekan Ruang Fiskal 2026
Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan
Pengamat Ingatkan Efektivitas OJK Perluas Pengawasan ke Grup Non-Konglomerasi
Ironi Sektor Sawit: Laba Emiten Melejit di Tengah Skandal Kerugian Negara
Ironi Sektor Sawit: Laba
Emiten Melejit di Tengah Skandal Kerugian Negara
Sektor
kelapa sawit Indonesia menunjukkan anomali yang tajam sepanjang tahun 2025. Di
satu sisi, kenaikan harga referensi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)
global memicu lonjakan kinerja keuangan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun di sisi lain, integritas sektor ini kembali tercoreng oleh ulah pelaku
usaha nakal. Kejaksaan Agung mengungkap adanya kasus korupsi rekayasa ekspor
limbah CPO yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14,3 triliun.
Berdasarkan
laporan keuangan hingga 2 Maret 2026, sebanyak 23 emiten sawit yang tercatat di
bursa mencatatkan rapor hijau yang impresif. Lonjakan nilai peredaran usaha dan
laba bersih ini mengonfirmasi bahwa sektor perkebunan telah memasuki fase
ekspansi signifikan. Seluruh emiten melaporkan pertumbuhan pendapatan dua digit
dibandingkan periode yang sama pada 2024, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai
44 persen.
Kilau Laba Korporasi
Dari data
yang dihimpun, sebanyak 21 emiten melaporkan kenaikan laba bersih yang
signifikan di rentang 17 persen hingga 579 persen. PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk (SMART) tampil menonjol dengan pertumbuhan laba bersih 102
persen dan total penjualan mencapai Rp 86,94 triliun. Secara kolektif, lima
emiten besar yang telah merilis laporan full year 2025 mencatatkan total
penjualan Rp 147,92 triliun dengan laba bersih Rp 8,03 triliun.
Kondisi
ini secara teoretis memberikan dampak positif bagi postur APBN melalui setoran
Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan pungutan ekspor. Dana sawit yang dikelola
negara seharusnya menjadi instrumen vital untuk mendanai program hilirisasi dan
kesejahteraan petani plasma. Namun, di tengah kemilau angka-angka triliunan
rupiah tersebut, muncul lubang besar dalam tata kelola ekspor yang mencederai
keadilan ekonomi.
Skandal Rekayasa Ekspor
Optimisme
pasar terusik oleh fakta hukum yang diungkap Kejaksaan Agung terkait rekayasa
ekspor limbah CPO atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Kasus yang mencuat
pada Februari 2026 ini mengungkap praktik lancung manipulasi dokumen ekspor, di
mana produk yang dikirimkan keluar negeri diklaim sebagai limbah untuk
menghindari bea keluar dan pungutan ekspor yang tinggi, padahal fisik barang
ditengarai merupakan produk turunan CPO bernilai tinggi.
Kerugian
negara yang mencapai Rp 14,3 triliun ini merupakan tamparan keras bagi sektor
yang sedang menikmati masa jaya. Nilai kerugian tersebut hampir setara dengan
gabungan laba bersih belasan emiten sawit menengah dalam satu tahun. Praktik
ini menunjukkan bahwa di balik performa keuangan yang mengkilap, masih terdapat
celah pengawasan administratif yang sangat lebar pada rantai pasok dan pintu
ekspor.
Tantangan bagi Pemerintah
Keberhasilan
emiten mencetak laba besar pada 2025 seharusnya menjadi modalitas nasional,
bukan justru menjadi tabir untuk menutupi praktik korporasi yang tidak sehat.
Pemerintah kini menghadapi tantangan berat untuk menyeimbangkan antara
pemberian insentif pertumbuhan dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
Pertama, pemerintah perlu melakukan
audit menyeluruh terhadap sistem pelaporan ekspor komoditas. Digitalisasi
melalui sistem kementerian terkait harus dipastikan terintegrasi secara real-time
dengan kondisi fisik di lapangan untuk mencegah rekayasa dokumen serupa di masa
depan.
Kedua, transparansi tata kelola
limbah. Status POME yang seringkali menjadi "celah abu-abu" dalam
perpajakan harus diperjelas standarisasinya. Tanpa regulasi yang ketat, potensi
penerimaan negara dari hilirisasi akan terus bocor melalui modus-modus teknis
yang merugikan keuangan negara.
Ketiga, konsistensi penegakan hukum.
Langkah Kejaksaan Agung dalam menyita aset-aset terkait kasus POME ini harus
dikawal hingga tuntas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor di
pasar modal agar mereka dapat membedakan mana emiten yang tumbuh karena
fundamental bisnis yang jujur dan mana yang tumbuh melalui praktik culas.
Dengan sinergi antara performa pasar yang kuat dan pengawasan yang ketat, sektor sawit diharapkan tidak hanya menjadi penggerak ekonomi secara angka, tetapi juga bersih secara etika. Momentum laba 2025 jangan sampai hilang ditelan oleh kebocoran sistemik yang menghambat kemandirian fiskal bangsa.
Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR024, Alternatif Investasi Aman di Tengah Dinamika Global
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kembali membuka
penawaran instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri SR024. Masa
penawaran instrumen investasi ini berlangsung mulai 6 Maret hingga 15 April
2026.
Penerbitan SR024
merupakan bagian dari strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sekaligus upaya pendalaman pasar keuangan domestik. Di tengah
volatilitas pasar global, pemerintah menawarkan instrumen lindung nilai (safe haven) dengan tingkat imbal
hasil (kupon) tetap yang kompetitif, yakni sebesar 5,55% per tahun untuk tenor
3 tahun (SR024T3) dan 5,90% per tahun untuk tenor 5 tahun (SR024T5).
Berikut adalah analisis
daya tarik SR024 dibandingkan instrumen investasi lainnya di pasar saat ini:
1. Tingkat Imbal Hasil yang Kompetitif
Dibandingkan SBN Sebelumnya
Kupon yang ditawarkan pada seri SR024 tercatat
lebih tinggi dibandingkan seri Surat Berharga Negara (SBN) ritel pendahulunya.
Sebagai perbandingan, pada seri ORI029 yang masa penawarannya ditutup pada
Februari 2026, pemerintah menetapkan kupon sebesar 5,45% (tenor 3 tahun) dan
5,80% (tenor 6 tahun).
Selain memberikan selisih imbal hasil (premium spread) yang lebih tinggi
dan melampaui seri ST015 serta ORI028, SR024 juga menawarkan durasi penguncian
dana (tenor) yang lebih singkat untuk imbal hasil maksimal (5 tahun berbanding
6 tahun pada ORI029). Hal ini menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam
merespons kenaikan yield
obligasi di pasar sekunder guna menjaga minat investor ritel.
2. Keunggulan Imbal Hasil Bersih (Net Yield) di Atas Deposito
Jika dikomparasikan dengan deposito perbankan,
SR024 menawarkan imbal hasil yang lebih optimal. Saat ini, rata-rata tingkat
bunga deposito perbankan, khususnya pada bank BUMN, berada di kisaran 4%
(sesuai tingkat bunga penjaminan LPS).
Keunggulan SR024 juga
terlihat dari aspek perpajakan. Pajak atas imbal hasil SBN ritel hanya
dikenakan sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan pajak bunga deposito yang
mencapai 20%. Melalui skema net
yield, investasi pada SR024 memberikan imbal hasil bersih yang lebih
tinggi, yang dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran pokok dan
kupon investasi ini juga dijamin 100% oleh Undang-Undang.
3. Likuiditas Terjaga di Pasar Sekunder (Tradable)
Berbeda dengan instrumen Savings Bond Ritel (SBR) atau
Sukuk Tabungan (ST) yang bersifat non-tradable, SR024 merupakan instrumen yang dapat
diperdagangkan di pasar sekunder (tradable). Instrumen tanpa warkat (scripless) ini dapat mulai
diperjualbelikan pada 11 Mei 2026, setelah melewati masa tunggu minimum (minimum holding period).
Bagi investor dengan
profil risiko agresif, status tradable
ini memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan modal (capital gain) jika harga sukuk
mengalami kenaikan di pasar sekunder. Sementara itu, bagi investor konservatif,
SR024 dapat disimpan hingga jatuh tempo (hold to maturity) sebagai instrumen pendapatan pasif
(passive income) bulanan
yang stabil terhadap fluktuasi harga.
4. Kepatuhan Prinsip Syariah dan Kontribusi
Pembangunan Riil
SR024 diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased,
sehingga memenuhi prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, maysir (judi),
serta gharar (ketidakpastian). Hal ini memberikan kepastian hukum dan
ketenangan bagi basis investor syariah di Indonesia.
Aset dasar (underlying asset) yang digunakan meliputi Barang
Milik Negara (BMN) dan berbagai proyek atau kegiatan kementerian yang tercantum
dalam APBN 2026. Dengan minimum investasi mulai dari Rp1 juta, masyarakat termasuk
generasi Milenial dan Gen Z yang mendominasi porsi pembelian SBN
sebelumnya, dapat berkontribusi secara langsung dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur nasional, seperti jalan, jembatan, hingga fasilitas pendidikan.
Pemerintah telah menunjuk 32 mitra distribusi
(midis) resmi, yang terdiri dari bank umum konvensional (seperti BCA, Mandiri,
BNI), bank syariah (seperti BSI), hingga platform teknologi finansial (fintech) seperti Bareksa dan
Bibit. Mengacu pada keberhasilan penjualan ORI029 yang mampu menyerap dana
hingga Rp14,44 Triliun di tengah ketidakpastian awal tahun, SR024 diproyeksikan
akan mendapat respons positif yang serupa dari pasar domestik sebelum masa
penawaran berakhir pada 15 April mendatang.
Pemerintah Tawarkan Sukuk Ritel SR024, Alternatif Investasi Aman di Tengah Dinamika Global
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan kembali membuka
penawaran instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri SR024. Masa
penawaran instrumen investasi ini berlangsung mulai 6 Maret hingga 15 April
2026.
Penerbitan SR024
merupakan bagian dari strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sekaligus upaya pendalaman pasar keuangan domestik. Di tengah
volatilitas pasar global, pemerintah menawarkan instrumen lindung nilai (safe haven) dengan tingkat imbal
hasil (kupon) tetap yang kompetitif, yakni sebesar 5,55% per tahun untuk tenor
3 tahun (SR024T3) dan 5,90% per tahun untuk tenor 5 tahun (SR024T5).
Berikut adalah analisis
daya tarik SR024 dibandingkan instrumen investasi lainnya di pasar saat ini:
1. Tingkat Imbal Hasil yang Kompetitif
Dibandingkan SBN Sebelumnya
Kupon yang ditawarkan pada seri SR024 tercatat
lebih tinggi dibandingkan seri Surat Berharga Negara (SBN) ritel pendahulunya.
Sebagai perbandingan, pada seri ORI029 yang masa penawarannya ditutup pada
Februari 2026, pemerintah menetapkan kupon sebesar 5,45% (tenor 3 tahun) dan
5,80% (tenor 6 tahun).
Selain memberikan selisih imbal hasil (premium spread) yang lebih tinggi
dan melampaui seri ST015 serta ORI028, SR024 juga menawarkan durasi penguncian
dana (tenor) yang lebih singkat untuk imbal hasil maksimal (5 tahun berbanding
6 tahun pada ORI029). Hal ini menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam
merespons kenaikan yield
obligasi di pasar sekunder guna menjaga minat investor ritel.
2. Keunggulan Imbal Hasil Bersih (Net Yield) di Atas Deposito
Jika dikomparasikan dengan deposito perbankan,
SR024 menawarkan imbal hasil yang lebih optimal. Saat ini, rata-rata tingkat
bunga deposito perbankan, khususnya pada bank BUMN, berada di kisaran 4%
(sesuai tingkat bunga penjaminan LPS).
Keunggulan SR024 juga
terlihat dari aspek perpajakan. Pajak atas imbal hasil SBN ritel hanya
dikenakan sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan pajak bunga deposito yang
mencapai 20%. Melalui skema net
yield, investasi pada SR024 memberikan imbal hasil bersih yang lebih
tinggi, yang dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran pokok dan
kupon investasi ini juga dijamin 100% oleh Undang-Undang.
3. Likuiditas Terjaga di Pasar Sekunder (Tradable)
Berbeda dengan instrumen Savings Bond Ritel (SBR) atau
Sukuk Tabungan (ST) yang bersifat non-tradable, SR024 merupakan instrumen yang dapat
diperdagangkan di pasar sekunder (tradable). Instrumen tanpa warkat (scripless) ini dapat mulai
diperjualbelikan pada 11 Mei 2026, setelah melewati masa tunggu minimum (minimum holding period).
Bagi investor dengan
profil risiko agresif, status tradable
ini memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan modal (capital gain) jika harga sukuk
mengalami kenaikan di pasar sekunder. Sementara itu, bagi investor konservatif,
SR024 dapat disimpan hingga jatuh tempo (hold to maturity) sebagai instrumen pendapatan pasif
(passive income) bulanan
yang stabil terhadap fluktuasi harga.
4. Kepatuhan Prinsip Syariah dan Kontribusi
Pembangunan Riil
SR024 diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased,
sehingga memenuhi prinsip syariah dan bebas dari unsur riba, maysir (judi),
serta gharar (ketidakpastian). Hal ini memberikan kepastian hukum dan
ketenangan bagi basis investor syariah di Indonesia.
Aset dasar (underlying asset) yang digunakan meliputi Barang
Milik Negara (BMN) dan berbagai proyek atau kegiatan kementerian yang tercantum
dalam APBN 2026. Dengan minimum investasi mulai dari Rp1 juta, masyarakat termasuk
generasi Milenial dan Gen Z yang mendominasi porsi pembelian SBN
sebelumnya, dapat berkontribusi secara langsung dalam pembiayaan pembangunan
infrastruktur nasional, seperti jalan, jembatan, hingga fasilitas pendidikan.
Pemerintah telah menunjuk 32 mitra distribusi
(midis) resmi, yang terdiri dari bank umum konvensional (seperti BCA, Mandiri,
BNI), bank syariah (seperti BSI), hingga platform teknologi finansial (fintech) seperti Bareksa dan
Bibit. Mengacu pada keberhasilan penjualan ORI029 yang mampu menyerap dana
hingga Rp14,44 Triliun di tengah ketidakpastian awal tahun, SR024 diproyeksikan
akan mendapat respons positif yang serupa dari pasar domestik sebelum masa
penawaran berakhir pada 15 April mendatang.
Dampak Ganda Perpres 4/2026 bagi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi
Dampak
Ganda Perpres 4/2026 bagi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi
JAKARTA – Era ekspansi kawasan industri dan
perumahan yang leluasa mencaplok lahan pertanian resmi dibatasi. Melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih
Fungsi Lahan Sawah, pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengunci lahan
pangan dari ancaman konversi.
Kebijakan yang baru diteken oleh Presiden Prabowo
Subianto ini tidak hanya berfungsi sebagai "rem darurat" penyelamat
lumbung pangan nasional, tetapi juga memicu pergeseran besar dalam lanskap
ekonomi dan pembiayaan perbankan di Indonesia.
Gembok Jutaan Hektare di Delapan
Provinsi Utama
Pada tahap awal, implementasi Perpres ini
memprioritaskan delapan provinsi yang selama ini menjadi tulang punggung
produksi beras nasional. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa
Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara
Barat (NTB).
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 3,83 juta
hektare area sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Angka ini mewakili
sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang luasnya
mencapai 7,34 juta hektare. Dengan status baru ini, lahan-lahan tersebut secara
hukum dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi bangunan komersial maupun
permukiman, apa pun alasannya.
Transformasi Ekonomi: Akhir Era
Spekulasi Tanah
Dari kacamata ekonomi, Perpres 4/2026 membawa efek
kejut sekaligus transformasi positif, khususnya bagi sektor perbankan dan
investasi. Aturan ini secara tidak langsung menekan risiko sistemik akibat
spekulasi tanah (land banking) yang kerap dilakukan oleh pengembang
properti.
Terbitnya beleid ini memaksa perbankan untuk
mengubah arah kebijakan kredit mereka. Beberapa dampak ekonomi langsung yang
terjadi antara lain:
- Perubahan
Penilaian Agunan (Appraisal): Bank kini wajib melakukan uji tuntas (due
diligence) tata ruang yang ketat. Jika tanah agunan masuk dalam peta
LSD, nilai likuidasinya murni dihitung berdasarkan produktivitas
pertanian, bukan lagi potensi konversi menjadi kawasan komersial bernilai
tinggi.
- Penghentian
Kredit Proyek Konversi: Sektor perbankan tidak dapat lagi mengucurkan dana
untuk proyek properti atau industri yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi,
mengingat perizinan proyek tersebut dipastikan akan ditolak oleh
pemerintah.
- Fokus
pada Ekonomi Pertanian Berkelanjutan: Profil pembiayaan perbankan kini
didorong untuk bergeser dari spekulasi properti ke sektor pertanian
produktif. Aliran dana diproyeksikan akan mengalir deras ke kredit modal
kerja petani, pengadaan alat pertanian modern, sistem irigasi, dan rantai
pasok agribisnis (agri-value chain).
Peta Jalan Nasional dan Kepastian Investasi
Untuk memastikan kebijakan ini tidak menjadi
anomali antara pusat dan daerah, pemerintah telah merancang peta jalan (roadmap)
perluasan penetapan LSD sepanjang 2026.
Pada akhir Kuartal I/2026, status lahan di 12
provinsi tambahan membentang dari Aceh hingga Sulawesi Selatan ditargetkan
tuntas diverifikasi. Menyusul kemudian 17 provinsi sisanya pada akhir Kuartal
II/2026. Sinkronisasi data antara kementerian dan pemerintah daerah ini menjadi
krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha
agar tidak salah langkah dalam membebaskan lahan.
Selain pengetatan aturan, regulasi ini juga
mewajibkan adanya program pemberdayaan. Dengan target menekan laju kehilangan
sawah hingga 0,05 persen per tahun, pemerintah berkomitmen memberikan insentif
agar para petani tetap bangga dan sejahtera mempertahankan fungsi lahan mereka
sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Mandat Konstitusi: Mengawal Transisi Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap Mahkamah Agung
Mandat
Konstitusi: Mengawal Transisi Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap Mahkamah Agung
JAKARTA – Indonesia tengah bersiap menyambut fajar baru
dalam sistem peradilan fiskalnya. Pengadilan Pajak, yang selama lebih dari dua
dekade berada di bawah kendali administratif Kementerian Keuangan, kini sedang
dalam masa transisi besar-besaran untuk bergabung sepenuhnya ke bawah naungan
Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini bukan sekadar urusan perpindahan
birokrasi, melainkan misi besar memperkuat independensi hukum yang ditargetkan
tuntas pada akhir Desember 2026. Perubahan ini menjadi krusial karena selama
ini posisi Pengadilan Pajak dinilai dilematis; dibina secara teknis oleh MA,
namun dapur organisasinya dikelola oleh lembaga yang justru sering bersengketa
dengan para wajib pajak.
Kepastian Hukum: Mesin Penggerak
Ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, penyatuan satu atap di
bawah MA memiliki dampak domino yang signifikan. Kepastian hukum merupakan mata
uang utama bagi investor, baik domestik maupun asing. Ketika sengketa pajak
diselesaikan oleh lembaga yang sepenuhnya independen dan terpisah dari otoritas
pemungut pajak, kepercayaan pasar akan meningkat.
Sistem peradilan yang imparsial memberikan jaminan
bagi pelaku usaha bahwa hak-hak mereka terlindungi secara adil. Hal ini secara
langsung akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia, karena risiko
ketidakpastian hukum dalam sengketa pajak yang bernilai triliunan rupiah dapat
ditekan seminimal mungkin. Dengan demikian, penguatan Pengadilan Pajak adalah
investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil.
Mempertajam Profesionalisme di
Bidang Perpajakan
Integrasi ini juga membawa angin segar bagi
penguatan kompetensi di lingkungan peradilan. Alih-alih melebur secara umum,
Pengadilan Pajak akan ditempatkan sebagai bagian spesialis dari Peradilan Tata
Usaha Negara (TUN). Fokus utamanya adalah menjaga agar keahlian teknis dalam
membedah kasus-kasus pajak yang rumit tidak memudar.
Harapannya, pemisahan ini akan mendorong lahirnya
standar baru dalam penanganan perkara, mulai dari penggunaan teknologi e-court
yang lebih terintegrasi hingga pembaruan regulasi mengenai kuasa hukum.
Tujuannya jelas: menciptakan proses persidangan yang tidak hanya cepat dan
murah, tetapi juga memiliki kualitas putusan yang kredibel secara teknis
perpajakan dan kuat secara hukum tata usaha negara.
Menjaga Stabilitas di Masa
Transisi
Pemerintah saat ini sedang merampungkan landasan
hukum berupa Peraturan Presiden untuk mengatur pengalihan aset dan sumber daya
manusia. Salah satu tantangan terbesar adalah menyelaraskan kesejahteraan
pegawai tanpa menimbulkan gejolak administratif. Pemerintah berkomitmen agar
proses transisi ini tetap menjaga hak-hak pegawai yang berpindah status dari
Kemenkeu ke MA.
Selain itu, revisi terhadap Undang-Undang
Pengadilan Pajak menjadi pekerjaan rumah mendesak. Tanpa payung hukum yang
baru, proses integrasi berisiko mengalami kendala prosedural. Sinergi antara MA
dan Kemenkeu dalam beberapa tahun ke depan akan menentukan apakah transisi ini
mampu menciptakan sistem peradilan fiskal yang benar-benar mandiri atau hanya
sekadar perpindahan alamat kantor.
Jika misi ini berhasil, Indonesia akan memiliki sistem hukum pajak yang tidak hanya disegani karena ketegasannya, tetapi juga dihormati karena keadilannya, sebuah fondasi utama bagi negara hukum yang ingin mengakselerasi kemajuan ekonominya.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023



