Kebijakan
( 1338 )Pengecualian bahan pokok dalam kenaikan PPN 12 %
Setelah di warnai pro kontra, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Pengecualian terbaru atas kenaikan PPN adalah untuk tiga jenis barang kebutuhan pokok dan penting, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah Minyakita. Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi perstentang paket kebijakan ekonomi yang disiarkan secara hibrida di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hadir pula dalam konferensi pers itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Perdagangan Budi Santoso; Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UM-KM) Maman Abdurrahman; Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo; serta Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Kenaikan tarif PPN tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada April 2024 dan per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen. (Yoga)
Paket Ekonomi Terkait PPN 12 Persen Diumumkan Hari Ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Mengusulkan Program 3 Juta Rumah Menjadi PSN
Menanti Paket Kebijakan Pendorong Ekonomi dan Menjaga Daya Beli Masyarakat
PPN 12% Siap Berlaku pada 2025
Strategi Menyeimbangkan Ekspor dan Impor
Kementerian Perhubungan dan Polri, sedang mematangkan kebijakan pembatasan operasional truk dengan tiga sumbu selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 di beberapa jalur strategis. Meskipun kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan, sejumlah kalangan dunia usaha, terutama eksportir dan importir, mengkhawatirkan dampak negatifnya. Mereka menyatakan bahwa pembatasan truk sumbu tiga akan meningkatkan biaya logistik dan mengganggu aktivitas perdagangan, termasuk ekspor-impor, dengan potensi penundaan pengiriman barang dan meningkatnya biaya distribusi.
Benny Soetrisno, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), berharap pemerintah tidak melarang truk sumbu tiga, melainkan memberikan izin dengan ketentuan tertentu. Subandi, Ketua Umum GINSI, juga menyarankan agar penanganan lalu lintas selama Nataru dibedakan dari Idulfitri, karena lalu lintas cenderung lebih sepi. Iman Gandi, Sekjen ALFI, menekankan bahwa pembatasan ini dapat menaikkan biaya logistik hingga lebih dari 30%, dan mengganggu aktivitas manufaktur dan distribusi barang. Pemerintah juga sedang melakukan evaluasi untuk mengantisipasi masalah transportasi terkait pelarangan truk, meskipun fokus evaluasi saat ini lebih kepada angkutan manusia, bukan barang.
Para pelaku industri berharap agar pemerintah melakukan pengelolaan lalu lintas secara lebih efektif dan mempertimbangkan kebutuhan ekspor-impor dalam kebijakan ini.
Tarif PPN: Antara Kebijakan dan Ketidakpastian
Rencana pemerintah untuk menetapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025 menghadapi tarik ulur antara berbagai pihak. Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penundaan kenaikan tarif PPN, dengan alasan potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan ekonomi yang masih dalam fase konsolidasi. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah dan DPR diperkirakan akan tetap menerapkan tarif PPN 12%, tetapi dengan skema multitarif, yang membedakan tarif PPN untuk barang-barang mewah.
Skema tarif tunggal, meskipun lebih sederhana dan transparan, dinilai kurang ideal karena bersifat regresif, membebani kelompok berpenghasilan rendah. Sebaliknya, skema multitarif memberikan fleksibilitas dengan menetapkan tarif lebih rendah untuk barang kebutuhan pokok dan lebih tinggi untuk barang mewah. Namun, skema ini memiliki kelemahan berupa kompleksitas administrasi yang tinggi dan potensi penghindaran pajak.
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah dihadapkan pada keputusan apakah akan mengimplementasikan skema multitarif atau menunda kenaikan tarif PPN. Kajian mendalam terkait kesiapan administrasi perpajakan dan infrastruktur teknologi menjadi kunci untuk keberhasilan skema ini. Oleh karena itu, penundaan kenaikan tarif PPN dan penguatan administrasi perpajakan, seperti peningkatan kapasitas teknologi dan restrukturisasi kelembagaan, dianggap langkah strategis yang lebih bijaksana untuk saat ini. Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari gangguan terhadap daya beli masyarakat dan memastikan penerapan kebijakan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.
Polemik Logistik yang Mempersulit Distribusi
Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan dengan cermat berbagai konsekuensi yang timbul akibat pelarangan truk dengan tiga sumbu melintas di jalur-jalur strategis selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Meskipun kebijakan ini rutin diterapkan setiap tahun, langkah tersebut dapat memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam sektor ekspor dan pasokan barang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi inflasi domestik. Mengingat kondisi ekonomi nasional yang masih dalam fase konsolidasi setelah tekanan inflasi tinggi dan tantangan perdagangan, kebijakan transportasi dan logistik yang tepat menjadi sangat penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak memperburuk situasi ekonomi dan dapat menjaga kelancaran distribusi barang serta stabilitas pasar.
Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Rencana Menggunakan Saldo JHT
Kisruh Kenaikan Tarif Pajak
Pilihan Editor
-
Ekspor Perikanan Rp 72,8 T
10 Feb 2021 -
China Masih Dominasi Ekspor Impor RI
16 Feb 2021 -
53,6 Ton Tuna Diekspor ke As dan Jepang
08 Feb 2021









