Tags
Kebijakan
( 1338 )Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS
KT1
30 May 2025 Investor Daily (H)
Pengadilan Niaga Internasional Amerika Serikat (AS) memblokir sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, Rabu (28/05/2025), Trump dinilai telah melampaui batas kewenangan presiden AS dan memberi waktu 10 hari kepada gedung Putih untuk menyelesaikan proses formil penghentian permanen tarif tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa Konstitusi AS memberikan Kongres wewenang eksklusif mengatur perdagangan dengan negara lain yang tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden dengan alasan demi melindungi ekonomi AS. "Pengadilan tidak memberikan kebijakan atau kemungkinan efektivitas pengggunaan tarif oleh Presiden sebagai pengaruh. Penggunaan tersebut tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkan," ujar majelis hakim atas tiga hakim dalam amar putusan, seperti dilansir Reuters. Majelis hakim memerintahkan pemerintah Trump untuk mengeluarkan keputusan baru yang mencerminkan perintah permanen untuk menghentikan pengenaan tarif waktu 10 hari sejak putusan dijatuhkan. Tetapi, beberapa menit kemudian, pemerintah Trump mengajukan banding dan mempertanyakan otoritas pengadilan. (Yetede)
Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS
KT1
30 May 2025 Investor Daily (H)
Pengadilan Niaga Internasional Amerika Serikat (AS) memblokir sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Dalam putusannya, Rabu (28/05/2025), Trump dinilai telah melampaui batas kewenangan presiden AS dan memberi waktu 10 hari kepada gedung Putih untuk menyelesaikan proses formil penghentian permanen tarif tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa Konstitusi AS memberikan Kongres wewenang eksklusif mengatur perdagangan dengan negara lain yang tidak dapat dikesampingkan oleh kekuasaan darurat presiden dengan alasan demi melindungi ekonomi AS. "Pengadilan tidak memberikan kebijakan atau kemungkinan efektivitas pengggunaan tarif oleh Presiden sebagai pengaruh. Penggunaan tersebut tidak diperbolehkan bukan karena tidak bijaksana atau tidak efektif, tetapi karena (hukum federal) tidak mengizinkan," ujar majelis hakim atas tiga hakim dalam amar putusan, seperti dilansir Reuters. Majelis hakim memerintahkan pemerintah Trump untuk mengeluarkan keputusan baru yang mencerminkan perintah permanen untuk menghentikan pengenaan tarif waktu 10 hari sejak putusan dijatuhkan. Tetapi, beberapa menit kemudian, pemerintah Trump mengajukan banding dan mempertanyakan otoritas pengadilan. (Yetede)
Tekan Biaya Logistik untuk Kebijakan Zero ODOL
KT1
30 May 2025 Investor Daily
Pemerintah harus serius menyiapkan peta jalan (roadmap) Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mengingat masih tingginya biaya angkutan logistik di Tanah Air. Indonesia bahkan masih menjadi negara dengan ongkos logistik paling mahal di Asia Tenggara atau kawasan ASEAN. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mengatakan penerapan kebijakan Zero ODOL yang tidak dibarengi dengan roadmap terukur bisa menjadi beban yang menimbulkan efek domino. Artinya penanganan ODOL harus dilihat dengan perspektif yang lebih luas. "Kita bicara ODOL tapi tidak punya roadmap Zero ODOL diterapkan kalau tidak ada peta jalan yang jelas dan disepakati lintas kementerian? Penyelesaian ODOL itu harus dilakukan seperti holistic dengan helicopter view," kata Mahendra Rianto. Biaya logistik di Tanah Air mencapai 14,29% dari PDB atau masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah pada tahun lalu sebesar 8%. Tingginya biaya logistik ini sebagai tantangan agar dunia usaha nasional berkembang lebih baik, namun dihadapkan pada kebijakan Zero ODOL. (Yetede)
Daya Beli Disokong Stimulus, Tapi Belum Stabil
HR1
28 May 2025 Kontan (H)
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 diperkirakan tidak mencapai target pemerintah sebesar 5%. Sejumlah ekonom, seperti Hosianna Evalita Situmorang dari Bank Danamon dan tim ekonom Bank Mandiri, memprediksi pertumbuhan hanya berkisar antara 4,4%–4,92%, mencerminkan tren perlambatan yang nyata. Hal ini diperkuat oleh data Bank Indonesia yang menunjukkan penurunan pertumbuhan kredit dan lesunya penjualan otomotif hingga April 2025.
Sebagai respons, pemerintah meluncurkan enam paket stimulus ekonomi yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025, sebagaimana dijelaskan oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian. Namun, langkah ini mendapat kritik tajam dari sejumlah pakar. Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menilai stimulus tersebut lebih mencerminkan reaksi panik dibanding kebijakan yang terencana dan berbasis kajian matang, apalagi di tengah ruang fiskal yang menyempit.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Bhima Yudhistira Adinegara, Direktur Celios, yang memperkirakan stimulus dapat memperlebar defisit anggaran hingga Rp 80 triliun, terutama karena belum adanya perencanaan matang dan beban subsidi yang terus membengkak. Ia mengusulkan penghematan anggaran, termasuk menunda proyek-proyek besar seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, guna menjaga stabilitas fiskal.
Sementara itu, Luky Alfirman, Dirjen Anggaran, menyatakan bahwa pendanaan stimulus masih dalam proses penghitungan, dengan sebagian sudah tercantum dalam APBN, namun sebagian lainnya belum.
Stimulus ekonomi dimaksudkan untuk menjaga konsumsi dan pertumbuhan, ketidaksiapan fiskal dan lemahnya perencanaan menjadi tantangan besar, sebagaimana ditekankan oleh tokoh-tokoh kunci dalam diskusi ini.
Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal
HR1
28 May 2025 Kontan
Penerapan pajak kekayaan (wealth tax) di Indonesia semakin mendapat sorotan sebagai upaya mewujudkan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara. Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah memiliki arah menuju implementasi pajak kekayaan, namun menekankan bahwa prosesnya tidak mudah dan memerlukan kajian komprehensif, mulai dari riset, konsultasi publik, hingga persetujuan DPR karena menyangkut regulasi baru berbasis undang-undang.
Dorongan kuat datang dari tokoh masyarakat sipil seperti Yenti Nurhidayat dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI), yang menilai bahwa para orang super kaya di Indonesia seharusnya dikenakan pajak kekayaan karena selama ini mereka telah mendapatkan berbagai privilege dan kemudahan akses terhadap sumber daya negara.
Menurut laporan FPBI dan PRAKARSA, pajak kekayaan diusulkan untuk dikenakan kepada individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 10 juta (sekitar Rp 155 miliar), dengan tarif progresif 1%–2% atas berbagai bentuk aset. Potensi penerimaan dari pajak ini diperkirakan bisa mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun.
Yon menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak kaya, terutama melalui reformasi data dan pertukaran informasi otomatis (AEoI). Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan penghasilan, pemerintah siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga Agustus 2024, tercatat ada 11.268 orang kaya yang telah menyetorkan PPh sebesar Rp 18,5 triliun, menunjukkan potensi besar dari kelompok ini untuk menyumbang lebih banyak melalui skema pajak baru.
Bunga Acuan Bank Besar Jadi Barometer Pasar
HR1
28 May 2025 Kontan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps)—menjadi 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR—dengan harapan perbankan akan segera mengikuti penyesuaian ini, sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menjadi 5,5%. Langkah ini bertujuan agar biaya dana bank menyusut dan menciptakan ruang penurunan bunga kredit, yang penting untuk mendorong pertumbuhan kredit tahun ini.
Namun, kenyataannya bunga simpanan justru masih naik per April 2025, terutama pada tenor satu dan tiga bulan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa perbankan masih saling menunggu langkah, khususnya dari bank-bank besar. Menurutnya, LPS telah memberi sinyal dengan menurunkan bunga penjaminan agar pasar mulai bergerak.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya masih memantau kebijakan bank besar sebelum menyesuaikan bunga simpanan. Ia mengakui bahwa meskipun BI rate turun, tingginya kebutuhan likuiditas akibat penyaluran kredit membuat biaya dana sulit turun cepat.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menyebut bahwa penyesuaian bunga simpanan akan dilakukan secara bertahap dalam enam bulan ke depan, tergantung pada strategi dan kondisi likuiditas bank masing-masing.
Meski ada dorongan kuat dari BI dan LPS untuk menurunkan bunga simpanan, realisasinya masih tertahan oleh dinamika pasar dan strategi likuiditas perbankan, dengan bank besar menjadi penentu arah kebijakan industri.
LPS Pangkas Target DPK Perbankan
KT1
28 May 2025 Investor Daily
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun ini memangkas target pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Sebelumnya, simpanan perbankan diprediksi bisa tumbuh 7%, namun diturunkan menjadi 6% secara yoy. Revisi ke bawah target pertumbuhan DPK ini lantaran per April 2025 pertumbuhan simpanan hanya 4,55 (yoy), lebih lambat dari bulan sebelumnya. Di tengah likuiditas yang masih ketat, LPS pun ikut memangkas target penghimpunan DPK perbankan tahun ini. "DPK tahun ini awalnya 7%, mungkin dikoreksi karena kegedan tuh Kalau saya lihat kondisi seperti ini, 6% itu level yang normal, sudah cukup baik ya," ungkap Ketua Dewan Komisoner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Purbaya, revisi pertumbuhan DPK menjadi 6% tahun ini bukan karena melihat tren PHK dan pertumbuhan ekonomi domestik. Dia menilai bahwa nantinya akan banyak penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya akan menambah DPK di perbankan karena ekonomi akan lebih efektif dan semakin banyak orang kaya menyimpan dana di bank. "Duit makin banyak, gaji makin banyak, iklan di media juga makin banyak harusnya nanti tabungan orang pun akan lain itu juga sertifikat rupiah BI (SRBI) turun dari 7,27% menjadi 6,47%, SBN juga susut dari 6,98% menjadi 6,81%. (Yetede)
Pendapatan BUJT Gerus Diskon Tarif Tol
KT1
28 May 2025 Investor Daily
Stimulus ekonomi pemerintah berupa diskon tarif tol sebesar 20% pada libur Natal Tahun Baru (Nataru) dan Lebaran. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengumpulkan semua Badan Usaha Jalan Tol untuk membahas masalah pemberian diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 di beberapa ruas. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan besaran diskon tarif tol yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 tersebut kemungkinan sama seperti momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 dan juga Hari Raya Idul Fitri 2025. "Kita mulai diskusi dengan BUJT untuk memberikan diskon tarif tol yang kemungkinan minimum sama dengan yang kita berikan pada saat Lebaran," kata Dody. Sebagai catatan, pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20% pada periode Lebaran 2025. Diskon tarif tol berlaku di Pulau Jawa dan Sumatera untuk semua golongan kendaraan selama masa libur Lebaran 2025 guna memperlancar mobilitas masyarakat. Pada periode arus mudik berlaku pada 24-28 Maret 2025. Sedangkan untuk arus balik diterapkan pada 8-10 April 2025. Ada lima ruas tol di Pulai Sumatera yang mendapat potongan harga, yakni Terbanggi Besar-Kayu Agung - Indralaya - Prabumulih - Pekanbaru - Dumai - Indarpura- Kisaran dan Kuala Tanjung- Tebing Tinggi, Parapat. (Yetede)
Pendapatan BUJT Gerus Diskon Tarif Tol
KT1
28 May 2025 Investor Daily
Stimulus ekonomi pemerintah berupa diskon tarif tol sebesar 20% pada libur Natal Tahun Baru (Nataru) dan Lebaran. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan mengumpulkan semua Badan Usaha Jalan Tol untuk membahas masalah pemberian diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 di beberapa ruas. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan besaran diskon tarif tol yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 tersebut kemungkinan sama seperti momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 dan juga Hari Raya Idul Fitri 2025. "Kita mulai diskusi dengan BUJT untuk memberikan diskon tarif tol yang kemungkinan minimum sama dengan yang kita berikan pada saat Lebaran," kata Dody. Sebagai catatan, pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20% pada periode Lebaran 2025. Diskon tarif tol berlaku di Pulau Jawa dan Sumatera untuk semua golongan kendaraan selama masa libur Lebaran 2025 guna memperlancar mobilitas masyarakat. Pada periode arus mudik berlaku pada 24-28 Maret 2025. Sedangkan untuk arus balik diterapkan pada 8-10 April 2025. Ada lima ruas tol di Pulai Sumatera yang mendapat potongan harga, yakni Terbanggi Besar-Kayu Agung - Indralaya - Prabumulih - Pekanbaru - Dumai - Indarpura- Kisaran dan Kuala Tanjung- Tebing Tinggi, Parapat. (Yetede)
Pemerintah Hanya Berantas Premanisme
KT1
27 May 2025 Investor Daily (H)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa bukan organisasi masyarakat (ormas) yang ingin diberantas oleh pemerintah, melainkan oknum-oknum yang melakukan aksi premanisme. Pernyataan ini disampaikan Hasan sebagai respons atas maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota ormas. "Yang mau diatasi oleh premanisme itu adalah premanisme. Tindakan-tindakan premanisme," ucap Hasan. Hasan menekankan, masyarakat tidak boleh menyamaratakan aksi premanisme sebagai ciri dari semua ormas. Menurutnya, tindakan premanisme juga bisa dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak terafiliasi dengan organisasi resmi. Ia menjelaskan, ormas memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah. Banyak organisasi resmi dan berkontribusi positif yang termasuk dalam katagori ormas, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Atas dasar itu, Hasan mengimbau masyarakat untuk tidak memukul rata bahwa ormas terafiliasi dengan aksi premanisme. Yang ditindak adalah oknum pelaku premanisme, bukan organisasi. Hasan juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas kepada kementerian terkait dan aparat penegak hukum memberantas premanisme hungga ke akar-akarnya. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022







