;
Tags

Ekonomi Makro

( 699 )

Kepatuhan Wajib Pajak - Pemeriksaan & Pengawasan Digenjot

Ayutyas 20 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 16 Jun 2020

Pemerintah akan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak melalui aktivitas pemeriksaan dan pengawasan guna meningkatkan kinerja penerimaan sejalan dengan penerapan kenormalan baru alias new normal di lingkungan otoritas pajak.

Dalam Surat Edaran No. 34/PJ/2020, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menekankan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Aktivitas peningkatan kepatuhan ini akan dilakukan dalam berbagai cara mulai dari penggunaan saluran elektronik, pos atau perusahaan jasa ekspedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan SE itu merupakan panduan pelaksanaan tugas dalam masa new normal, setelah sebelumnya pegawai pajak melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH). 

Dia menjelaskan bahwa substansi beleid ini memang tak mengatur soal wajib pajak yang akan menjadi sasaran aktivitas pengawasan atau pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan regulasi ini hanya mengatur mekanisme pengawasan dalam masa kenormalan baru. 

Ditjen Pajak mencatat, per 1 Mei 2020 jumlah wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) hanya 10,9 juta. Adapun sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing sebanyak 9,6 juta SPT, e-form 756.160, e-SPT 158.677, dan manual 372.897. 

Pemerintah memang cukup kesulitan untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak guna menggenjot penerimaan. 

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, secara umum dampak dari suatu kebijakan fiskal baru dapat terasa setelah 1—3 tahun ke depan. 

Untuk itu, kebijakan yang dirilis oleh otoritas pajak menurutnya harus berkesinambungan sehingga dampak yang dirasakan oleh pemerintah dari sisi penerimaan juga bisa simultan. 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, kinerja penerimaan pajak sampai April 2020 terkontraksi hingga 3,09%. 

Salah satu indikator yang dapat mengukur kinerja ekonomi adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan jenis pajak tak langsung yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Selama April 2020, kinerja PPN tercatat hanya tumbuh di angka 1,8%. Selain PPN, pajak penghasilan (PPh) badan juga tercatat terjun bebas.

Industri Berorientasi Ekspor-Impor - Menakar Dosis Kebijakan Anti Pandemi

Ayutyas 20 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 15 Jun 2020

Pemerintah tengah menakar dosis kebijakan bagi industri berorientasi ekspor-impor dan pabrik barang kena cukai menyusul beratnya beban akibat pandemi Covid-19 yang tecermin dalam survei internal Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Hasil survei yang tertuang dalam Nota Dinas No. ND-1582/ BC.01/2020 itu telah mengidentifikasi beberapa persoalan yang perlu segera mendapat respons dari pemerintah. Persoalan yang dihadapi di antaranya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, hingga kesulitan keuangan. 

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa survei internal ini menjadi acuan untuk menentukan dosis kebijakan bagi industri berorientasi ekspor impor. 

Responden survei merupakan pelaku industri yang berorientasi ekspor dan impor, serta pabrik barang kena cukai (BKC) yang sebagian besar dari Jawa Barat, dan termasuk sektor padat karya. 

Survei bertujuan untuk mengetahui dampak Covid-19 terhadap kondisi, kemampuan recovery, strategi dan antisipasi, serta desain insentif yang tepat bagi industri. 

Nilai ekspor Indonesia April 2020 mencapai US$12,19 miliar atau menurun 13,33% month-to month (mtm) atau turun 7,02% year-on-year (yoy). Begitu pula dengan impor, nilai impor sampai April 2020 mencapai US$12,54 miliar atau turun 6,10% dibanding dengan Maret 2020.

Menanggapi hasil survei itu, Ekonom Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, dibutuhkan intervensi kebijakan yang komprehensif untuk menekan penurunan kinerja industri berorientasi ekspor dan impor. 

Sektor tekstil dan produk tekstil, misalnya, pemerintah perlu mencari formulasi yang tepat guna meringankan beban yang sebelum Covid-19 telah mengalami penurunan kinerja.

Enny mengatakan PHK dan penghentian aktivitas industri di sektor tersebut merupakan akumulasi dari banyak persoalan, yaitu dari sisi daya saing produk lokal kalah dibandingkan dengan negara lain, dan intervensi kebijakan yang dinilai belum tepat sasaran.

Ancaman Investigasi AS - Dilema Pajak Digital

Ayutyas 15 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 08 Jun 2020

Ancaman investigasi Presiden AS Donald Trump membuat pemerintah berada dalam dilema. Di satu sisi pungutan pajak digital adalah keniscayaan, di sisi lain AS merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup prospektif. Amerika Serikat (AS) bersikap reaktif dengan menginvestigasi skema pajak digital yang diadopsi banyak negara termasuk Indonesia, guna memastikan skema pemajakan tidak mendiskriminasi korporasi asal AS. 

Sebagian besar ekspor tekstil terutama garmen, furnitur, hingga produk kayu diserap oleh AS. Selain itu, RI juga tengah melobi Washington agar keringanan bea masuk atau generalized system preferences (GSP) tetap berlaku. Jika investigasi menunjukkan hasil negatif, RI harus menghadapi risiko terburuk, pencabutan GSP dan implikasinya, ekspor Indonesia ke AS bisa anjlok. 

Pada akhir 2019, AS terlibat ketegangan dengan Prancis yang mengenakan pajak digital sebesar 3%. Trump kemudian merespons dengan menaikkan tarif atas produk wine Prancis. Ketegangan lantas melebar menjadi Uni Eropa versus AS. 

Para pengamat termasuk The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat bahwa satu-satunya jalan untuk meredam aksi saling balas adalah konsesus global. 

Dalam konteks RI di mana rencana pengenaan PPN atas transaksi digital merupakan pajak tak langsung yang pengenaannya ditanggung konsumen, kebijakan RI sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark negara lain. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai, dalam konteks pajak digital, yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal PPh belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.

Navigasi Perpajakan - Proses Persidangan Diperbaiki

Ayutyas 14 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 08 Jun 2020

Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan persidangan yang digelar secara elektronik atau virtual. Dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. Kep-016/ PP/2020, kebijakan ini ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pajak yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. 

Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan, perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yaitu sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan sesuai dengan rencana umum sidang, pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding, dan pemohon banding atau penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang secara elektronik.

Adapun pelaksanaan surat edaran tersebut akan dievaluasi secara berkala.

Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut

Ayutyas 09 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 04 Jun 2020

Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat

Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN. 

Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. 

Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang. 

Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan. 

Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak. 

Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.

Sistem Inti Perpajakan - Pemerintah Saring Lembaga Konsultan

Ayutyas 08 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 03 Jun 2020

Pemerintah telah menyeleksi tiga lembaga konsultan yang ikut dalam seleksi Jasa Konsultansi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance terkait proyek sistem inti perpajakan atau core tax administration system, yakni Deloitte Consulting dan KPMG Sidharta Advisory.

Peserta kualifikasi yang dinyatakan lulus akan diundang untuk bergabung dengan proses seleksi. 

Setelah merampungkan aturan pengadaan core tax system atau sistem inti perpajakan, pemerintah melakukan tender untuk menunjuk pihak-pihak yang akan terlibat dalam pengadaan sistem tersebut. Pihak-pihak yang akan terlibat itu mencakup agen pengadaan atau Procurement Agent, Owner’s AgentPMQA Consultant, dan Change Management Consultant. 

Sebelumnya, agen pengadaan core tax juga telah menunjuk empat pihak yang berhak ikut tender pengadan sistem integrator untuk core tax system. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku tidak ikut campur dengan mekanisme penyaringan yang dijalankan oleh PT PWC Indonesia. 

Outlook Defisit Melebar - Pemulihan Fiskal Makin Berat

Ayutyas 08 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 03 Jun 2020

Upaya pemulihan ekonomi pada 2023 makin berat setelah pemerintah kembali merevisi outlook defisit APBN akibat beban ekonomi yang harus ditanggung pada tahun ini.

Dalam outlook APBN 2020 terbaru, pemerintah memperlebar defisit APBN dari sebelumnya 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 6,34% terhadap PDB. Pelebaran ini juga membebani rencana pemulihan atau normalisasi defisit APBN yang ditargetkan bisa ditekan kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023. 

Pelebaran defisit fiskal ini merupakan implikasi dari outlook shortfall pendapatan negara yang masih jauh dari ekspektasi. Di satu sisi, tingginya kebutuhan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional memaksa pemerintah menambalnya dengan meningkatkan pembiayaan dalam APBN. 

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU No. 2/2020 yang sudah menetapkan defisit kembali maksimal 3% pada tahun 2023. Volatilitas anggaran banyak dipengaruhi perubahan outlook belanja negara. 

Melonjaknya kebutuhan belanja ini setidaknya dipicu oleh perubahan komponen dalam struktur belanja negara, yaitu pertama, pembengkakan subsidi LPG yang terjadi karena penyesuaian harga kontrak dengan Aramco, dan yang kedua, naiknya komponen belanja lain-lain yang dalam skema semula Rp491,5 triliun menjadi Rp503,9 triliun. 

Penambahan outlook belanja lain-lain ini terutama disebabkan oleh meningkatnya alokasi anggaran untuk tambahan belanja stimulus dari Rp60 triliun menjadi Rp73,4 triliun. Bertambahnya alokasi belanja negara ini kemudian memicu pembengkakan outlook pembiayaan. 

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan kebutuhan anggaran yang berubah-ubah, Chatib tak terkejut defisit fiskal yang awalnya dipasang di atas 6% PDB bisa melebar. Menurutnya, pengelolaan fiskal memang sebisa mungkin dilakukan dengan prudent

Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini yang berdampak pada perlambatan ekonomi, menurut Chatib pemerintah harus menyedikan dana untuk mendukung pengentasan masalah kesehatan, proteksi sosial, dan mendukung aktivitas dunia usaha. 

Ekonom Indef Eko Listianto juga mengatakan bahwa ada kebutuhan dana yang disiapkan untuk recovery ekonomi. Tapi memperlebar defisit menurutnya memiliki konsekuensi, salah satunya beban recovery fiskal yang membutuhkan waktu cukup lama.

TARIF EKSPOR CPO NAIK - RELAKSASI TERHENTI

Ayutyas 05 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 02 Jun 2020

Pemerintah akhirnya menyetop relaksasi tarif atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya menyusul terbitnya PMK No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Melalui beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif badan layanan umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai US$5 per ton atas ekspor 23 item sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya per 1 Juni 2020. 

Pasalnya, hampir sepanjang tahun lalu, sebagian besar produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tak dikenakan tarif BLU, atau mendapatkan tarif yang rendah. 

Namun, merujuk pada beleid itu, pertimbangan utama kenaikan tarif merupakan tindak lanjut dari surat Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Salah satu substansi yang tertuang dalam surat tersebut adalah usulan perubahan tarif BLU BPDPKS. 

Menanggapi hal ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho tak memungkiri bahwa komoditas CPO sepanjang tahun lalu telah menikmati berbagai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah. 

Namun di sisi lain, untuk kondisi industri yang belum cukup stabil, kenaikan pungutan ekspor perlu dilakukan dengan hati-hati karena bisa menekan permintaan CPO secara global. Apalagi, pada saat ini pelaku usaha dan seluruh dunia tengah menghadapi ancaman krisis akibat pandemi Covid-19. 

Sementara itu, peneliti ekonomi di Institute Kajian Strategis (IKS) Eric Alexander Sugandi menyebut ada dua motivasi pemerintah dalam menaikkan tarif CPO itu. Pertama, mendorong penjualan CPO dan turunannya ke pasar domestik, khususnya berkait dengan kebijakan program mandatory biodiesel 30% atau B30. Kedua, untuk menambah penerimaan negara. 

Menaikkan tarif pajak menjadi salah satu solusi jangka pendek yang bisa ditempuh untuk meningkatkan penerimaan negara dalam waktu singkat. 

Adapun Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai secara empiris, kebijakan fiskal yang baik sifatnya counter cyclical yang mampu menjadi stabilisator dari fluktuasi ekonomi. 

Namun di sisi lain, jika pada saat ini pemerintah menaikkan tarif ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, menurutnya, justru memunculkan kesan tidak konsisten. Pasalnya, di satu sisi memberikan insentif dengan mengurangi beban pajak, di sisi lain menaikkan beban pajak. 

Menurutnya, yang harus dilakukan oleh pemerintah di tengah kondisi saat ini adalah memberikan keringanan atau insentif bagi pelaku usaha yang memasarkan produknya ke luar negeri.

Pengadaan Core Tax System - 4 Perusahaan Lolos Seleksi

Ayutyas 02 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 29 May 2020

Empat perusahaan dinyatakan lolos dalam tender awal pengadaan sistem integrator untuk sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Tiga dari empat peserta tender merupakan konsorsium asing.

Mayoritas pihak yang lolos merupakan perusahaan yang berdiri di Indonesia atau perusahaan patungan dan joint operation antara perusahaan asing dan perusahaan di dalam negeri. 

Pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengaku tidak ikut campur dalam proses tender tersebut, termasuk lolosnya tiga konsorsium asing. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama berdalih, mekanisme penyaringan dijalankan oleh PT PWC Indonesia, pihak yang ditujuk sebagai procurement agent. Seluruh proses mulai seleksi, prakualifikasi, hingga tender menjadi kewenangan PT PWC dan dilakukan secara akuntabel. 

Pembaruan core tax system sangat krusial. Sebab, sistem yang dimiliki Ditjen Pajak (SIDJP) belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak. Sementara itu, beban akses akan makin berat karena harus mengolah data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan 973.000 peserta amnesti pajak. 

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis pengadaan core tax administration system bisa sesuai ekspektasi. Selain tahapan yang mundur dari jadwal, Covid-19 juga berisiko menganggu operasional pengadaan. Pengadaan sistem integrator sistem inti perpajakan seharusnya sudah dimulai pada September 2019.

BANJIR RELAKSASI PAJAK - Kepatuhan Masih Kendur

Ayutyas 06 May 2020 Bisnis Indonesia, 04 May 2020

Realisasi penyampaian SPT Tahunan turun kendati otoritas pajak telah mengguyur banyak relaksasi kepada wajib pajak (WP) sepanjang tahun berjalan.  

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, realisasi penyampaian SPT Tahunan per 1 Mei 2020 hanya 10,97 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yakni mencapai 12,11 juta. 

Baik WP orang pribadi (OP) nonkaryawan maupun WP Badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT Tahunan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan kondisi ini cukup mengecewakan di tengah banyaknya relaksasi pajak seperti perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan dari 31 Maret menjadi 30 April dan penyederhanaan penyampaian SPT.