Digital Ekonomi umum
( 1167 )Lembaga Internasional Khawatir Uang Kripto Facebook
Rencana Facebook meluncurkan mata uang digital (cryptocurrency) menuai polemik. Jika sebelumnya parlemen AS menolak langkah Facebook tersebut, kini The Bank for International Settlements memberikan komentar. Lembaga keuangan tertua itu menyatakan, politisi di berbagai dunia harus segera menyiapkan regulasi atas potensi risiko langkah Facebook yang akan masuk ke bisnis keuangan. Alasannya, dengan basis data individu yang dimiliki Facebook, peluncuran mata uang kripto oleh Facebook berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Langkah Facebook juga akan bersinggungan dengan kompetisi dengan bank, kerahasiaan data, dan pasar.
AirAsia Masuk Bisnis Transaksi Digital
Persaingan bisnis pembayaran digital di Indonesia bakal semakin sengit. Setelah Go-Pay dan OVO, kini maskapai penerbangan Air Asia Indonesia ikut meluncurkan bisnis serupa bertajuk Big Pay. Saat ini, Big Pay masih menunggu izin usaha dari OJK. Pada tahap awal, layanan ini diberikan kepada konsumen AirAsia kemudian masyarakat umum.
Ide penerbitan sistem pembayaran digital ini muncul karena AirAsia mempunyai banyak rute penerbangan internasional, sehingga menopang perolehan kas perusahaan dari berbagai mata uang asing. Dengan adanya kas berbagai mata uang asing itu, maka perusahaan bisa memberikan layanan pengiriman uang ke luar negri secara real time.
Managing Director Go-Pay, Budi Gandasoebrata menyambut terbuka masuknya pemain baru dalam bisnis pembayaran digital. Semakin banyak pemain, maka secara bersama-sama dapat mengedukasi masyarakat mengenai transaksi non-tunai serta menjadi program percepatan ekonomi digital di Indonesia. DANA juga menyambut baik kehadiran Big Pay. Dengan semakin banyak opsi pembayaran, maka semakin cepat proses edukasi.
Draf Revisi PP No.82/2012, Klasifikasi Data Disoal
Klausul yang mengatur soal klasifikasi data beserta wilayah penempatannya tidak lagi tertera dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Draf revisi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Perubahan di dalam draf terbaru dikatakan menimbulkan pertanyaan di kalangan asosiasi data. Pasalnya, keberadaan data dianggap menjadi tidak jelas di dalam rancangan revisi PP itu. Sebagai gambaran, dalam draf revisi tersebut, terdapat tiga kategori data elektronik. Pertama, data elektronik strategis. Kedua, data elektronik tinggi. Ketiga, data elektronik rendah. Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia, serta dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. Terkait klasifikasi data, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menilai secara keseluruhan hal tersebut merugikan. Pasalnya, data yang sifatnya strategis jumlahnya tidak lebih dari 10%, dengan disimpannya sebagian besar data di luar negeri, ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara. Draf revisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku pusat data lokal, karena berpotensi besar data elektronik ditempatkan di luar negeri. Hal tersebut dianggap memberikan dua dampak. Pertama, bisnis asosiasi komputasi awan Indonesia yang sudah berinvestasi akan tergerus. Kedua, investasi tidak akan masuk ke Indonesia karena penyedia layanan bisa melayani dari luar negeri.
Rantai Pasokan, Startup Logistik Bakal Menjamur
Asosiasi Logistik Indonesia memprediksi jumlah perusahaan rintisan di bidang logistik akan terus bertambah, seiring dengan gurihnya pasar perdagangan elektronik atau e-commerce. Dalam perhitungannya, hampir 20 perusahaan startup logistik yang muncul di Indonesia, baik lokal maupun asing dalam 2 tahun terakhir. Dengan lahirnya berbagai startup, persaingan bisnis sesama penyedia logistik bakal kian sengit. Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Trian Yuserma, mencatat setidaknya sudah ada 21 perusahaan baru penyelenggara pos yang mendapat izin pada 2019 karena industri e-commerce yang semakin memikat. Dari 21 perusahaan itu, 13 perusahaan berskala nasional, lima perusahaan skala provinsi, dan tiga perusahaan skala tingkat kabupaten/kota.
Gerbang Pembayaran Nasional, Lampu Hijau untuk Mastercard & Visa
Bank Indonesia menegaskan telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan switching kartu debit asal Amerika Serikat terkait dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Otoritas BI mengatakan bahwa telah mencapai kesepakatan dengan pihak Mastercard termasuk dengan Visa, untuk menerapkan GPN dalam sistem layanan kartu debit mereka yang digunakan di Indonesia. Pihak Mastercard telah menyepakati sejumlah poin persyaratan seperti interoperabilitas & interkoneksi, audit IT dan transparansi kepada nasabah dan konsumen jika biaya tambahan dalam proses implementasi GPN. Saat ini yang masih menjadi permasalahan adalah kewajiban perusahaan switching asing untuk mendirikan pusat data. Hal ini dalam proses penyelesaian oleh Kemenkominfo.
OJK Meminta Fintech Lebih Transparan
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK menyebutkan, fintech harus terbuka soal data penyaluran pinjaman. Transparansi ini penting agar para fintech lending tidak menyalahgunakan tanda daftar yang diberikan OJK hanya untuk mencari keuntungan dari pendanaan seri A, B, dan C.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan perlu ada aturan teknis mendukung industri fintech. Perusahaan fintech meminta akses data kependudukan dan catatan sipil yang berkaitan dengan prinsip know your customer (KYC). Lalu soal kenaikan limit pinjaman lebih dari Rp 2 miliar. Juga pengenaan pajak bagi platform lending sebagai wajib pajak maupun bagi investor atau lender. OJK dan AFPI segera membahas soal aturan teknis ini.
Air Asia Ekspansi dan Rambah Fintech
PT Air Asia Indonesia Tbk berencana ekspansi rute penerbangan ke wilayah timur Indonesia dan mengembangkan teknologi keuangan (financial technology/fintech) pada tahun ini. Tahun ini perseroan berencana mengembangkan layanan keuangan. Layanan ini bernama BigPay dan akan menawarkan e-wallet, remitansi dan pinjaman. Jaringan yang akan digunakan oleh BigPay adalah jaringan Mastercard termasuk untuk top up Big Points dan layanan foreign exchange.
CoHive Raih Pendanaan US$ 13,5 juta
CoHive, perusahaan penyedia ruang kerja bersama Coworking Space, mengumumnkan raihan investasi pendanaan sebesar US$ 13,5 juta dari penutupan pertama seri B yang dipimpin oleh Stonebridge Ventures. Pendanaan ini akan digunakan untuk mengembangkan CoWorking Space dan juga untuk membentuk komunitas start-up. Investor lain yang tergabung dalam penutupan pertama seri B tersebut antara lain, Kolon Investment, Stassets Investment, pengembang properti lokal dan berbagai investor yang telah masuk bergabung dalam seri A, termasuk H&CK Partners. Pendanaan ini untuk mengembangkan CoWorking Space di Indonesia dan juga untuk terus membentuk komunitas Coworking Space di Indonesia.
Dompet Digital, Izin Alipay dan WeChat Masih Dianalisis
Lama tidak ada kabar terkait dengan masuknya dua dompet digital China Alipay dan WeChat Pay ke Tanah Air, Bank Indonesia masih memproses izin operasional kedua perusahaan tersebut. Proses sudah memasuki tahap analisis. Alipay dan WeChat Payharus bekerja sama dengan bank umum kelompo usaha IV. BI tidak bisa memastikan target waktu penyelesaian proses izin operasional Alipay dan WeChat Pay. Pihak Alipay dan WeChat Pay telah meminta waktu sekitar 4 bulan, sejak April 2019 untuk melakukan seluruh penyesuaian yang diberlakukan di Indonesia. Termasuk dengan pnyesuaian terhadap penerapan QR Code Indonesia Standard yang sduah resmi diterapkan di Indonesia. Alipay dan WeChat Pay dibawa oleh pihak ketiga masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Di sisi lain, penggunaan Alipay dan WeChat Pay di kawasan wisata mempermudah wisatawan dan telah memperkuat layanan industri pariwisata di Tanah Air. Bank pelat merah yang sebelumnya telah bekerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay, tetapi kongsi itu dibatalkan karena dinilai menguntungkan satu pihak saja. Kini beberapa bank swasta yang menyiapkan kerja sama dengan dua dompet digital Alipay dan WeChat Pay.
PEMBAYARAN PALING MENANTANG
Pembayaran dan uang elektronik merupakan tantangan terbesar bagi ekonomi seluler di Indonesia saat ini. Berdasarkan perkiraan Google dan Temasek diketahui bahwa niaga elektronik di Indonesia akan mencapai 53 miliar Dolar AS pada tahun 2025.
Kondisi kependudukan Indonesia terdiri dari 56 persen menghuni kota-kota besar, sementara kurang dari separuh orang Indonesia mempunyai rekening bank, termasuk diantaranya 2,4 persen pengguna kartu kredit. Keterbatasan perbankan tradisional umumnya dikarenakan harus mengandalkan lokasi fisik untuk mendapatkan pelanggan. Tidak demikian halnya teknologi pembayaran dan uang elektronik yang berbasis aplikasi seluler. Dompet elektronik seperti Gopay atau Ovo kini makin memudahkan transaksi elektronik. Oleh karenanya makin banyak dari 180 juta penduduk Indonesia pengguna perangkat telepon pintar dapat terlayani dengan uang selular dan layanan keuangan.
Pengembangan infrastruktur jaringan untuk pembayaran digital pun terus dilakukan. Pada Rabu (19/6) PT. Danareksi (persero) resmi mengambil alih 67 persen saham PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) selaku entitas anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Layanan Utama Jalin adalah ATM/EDC Switching, dimana untuk penyediaan layanan Jalin memegang izin sebagai prinsipal dan lembaga switching Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dengan aktivitas switching tersebut diharapkan dapat memberikan layanan transaksi keuangan yang efisien kepada masyarakat sehingga pelaksanaan digital banking atau sistem pembayaran nasional menjadi lebih luas dan mudah.Pilihan Editor
-
Kluster Industri Fintech Kian Luas
22 Nov 2019 -
Hyundai Teken Investasi US$ 1 Miliar
14 Nov 2019 -
Dark Skies Ahead for Jokowi's economy : Experts
21 Oct 2019 -
Menteri Ekonomi Harus Benahi Iklim Usaha
21 Oct 2019









