;
Tags

Bisnis

( 699 )

Upaya Pemerintah Gerakkan Ekonomi Daerah Melalui Diskon Tarif Tol

KT1 22 Feb 2025 Investor Daily (H)
Upaya pemerintah memberi diskon tarif tol dan membukukan  sejumlah ruas tol secara fungsional pada momen mudik Lebaran 2025 diharap mampu mendorong daya beli masyarakat dan juga  memacu pergerakan ekonomi di sejumlah daerah. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan ada pemberian diskon tarif tol pada momen mudik libur Lebaran tahun ini. "Kalau hari-hari besar keagamaan nasional seperti itu, kita kasih diskon," ujar Dody. Kendati demkian, lanjutnya, saat ini Kementerian PU sedang membahas dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait berapa besaran diskon tarif tol yang akan diberikan pada mudik Lebaran tahun ini. "Kita lagi godok sama-sama dengan pengusaha jalan tol untuk bisa memberikan diskon tarif tol yang mudah-mudahan paling tidak besarannya  sama diskon tarif tol saat libur Nataru," harapnya. Selain pemberian diskon tarif tol, menurut Dody, pemerintah juga akan membuka ruas tol fungsional pada arus balik dan arus mudik Lebaran 2025. Ruas jalan tol yang dibuka secara gratis tersebut, kata dia, sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat selama mudik Lebaran 2025. (Yetede)

Kebijakan ODOL Demi Keselamatan dan Biaya Operasional

KT1 21 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kalangan pengusaha angkutan logistik menyambut baik kebijakan pemerintah mengenai penegakan aturan kelebihan muatan dan dimensi kendaraan logistik (over dimension dan over load/ODOL) kendaraan angkutan logistik, melalui program Zero ODOL. Kebijakan ini akan segera diterapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dengan Menteri Perindustrian, dalam rangka meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi dampak buruk terhadap infrastruktur, dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik di Indonesia. Data dari Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan menyambut pelanggaran angkutan barang dan logisitk banyak dipengaruhi antara lain semakin meningkatkan jumlah truk pengiriman logisitk, pelanggaran pengangkutan yang didominasi over load dibandingkan over dimensi, komoditas angkut serta penindakan yang belum meninggalkkan efek jera. Adapun tingkat pelanggaran ODOL paling banyak terjadi wilayah Jawa dan Sumatera. Sedangkan Data Korlantas Polri sepanjang tahun 2022 hingga 2024 menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas akibat ODOL mencapai 136 kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan tersebut meliputi kendaraan over dimensi sebanyak 109 kecelakaan. (Yetede)

Danantara Akan Gunakan Skema Joint Ventura

KT1 19 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dinilai sebagai langkah strategis yang dilakukan pemerintah. Pasalnya saat nanti beroperasi, badan ini menggunakan skema bisnis joint venture yang menggabungkan beberapa usaha. Dengan demikian, lembaga pengelola aset negara tersebut membuat perusahaan milik negara bekerja lebih efisien dan transparan. Pada akhirnya, pengelola aset-aset BUMN yang sebelumnya kurang optimal, kedepannya diharapkan bisa menjadi lebih produktif. "Danantara itu menurut saya suatu keputusan ytang sangat strategis dari pemerintah. Karena mereka bisa joint venture dengan banyak perusahaan, sehingga banyak perusahaan-perusahaan itu jadi efisien, lebih transparan, kita bisa lihat dengan lebih jelas," kata Ketua Dewan Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Beliau menyampaikan banyak negara yang ingin melakukan joint venture dengan Danantara setelah badan tersebut diresmikan oleh pemerintah. Salah satunya yakni Abu Dhabi yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke sektor energi baru terbarukan. (Yetede)

Ambisi MR. DIY jadi Pemain Retail Terdepan di Sektor Perlengkapan Rumah Tangga

KT1 15 Feb 2025 Investor Daily (H)
Ekspansi toko diseluruh penjuru Tanah Air terus  PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) lakukan untuk menjadi pemain  terdepan di sektor perlengkapan rumah tangga. Selain fokus memperkuat operasional di lapangan, perseroan juga mengedepankan aspek pemasaran. Terbaru, emiten yang populer dengan brand MR DIY ini meresmikan pembukaan toko di Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Jumat (14/2/2025). Toko tersebut menjadi store kedua perseroan di kabupetan yang terkenal dengan pembuat kapal pinisi ini. Pembukaan toko tersebut sekaligus menggenapi toko ke-1.000 yang dioperasikan oleh DIY. Head of Commercial MR.DIY Indonesia Michael Cohen menyampaikan bahwa pembukaan toko ke-1.000 di Bulukumba menjadi tonggak sejarah bagi perseroan. Sebab, bukan saja mencerminkan pertumbuhan sebagai perusahaan, juga komitmen perusahaan untuk menjangkau seluruh keluarga Indonesia di manapun berada. MDIY sebagaimana dalam prospektusnya yang dipublikasikan  mengumumkan bahwa sekitar 30% dari dana hasil penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) digunakan untuk membiayai  pembukaan toko mulai dari biaya deposit dan uang sewa toko, renovasi, sampai pengadaan  perabotan dan perlengkapan toko. (Yetede)

Pemerintah dan DRP RI Memastikan Pelayanan Publik danBelanja Sosial Tetap Berjalan

KT1 14 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah dan DRP RI memastikan pelayanan publik dan belanja sosial tetap berjalan, kendati ada efisiensi anggaran APBN dan APBD 2025. Ini terjadi setelah pemerintah dan DPR melakukan rekonstruksi anggaran. Lewat rekonstruksi, pemerintah  mengisi pos anggaran strategi terkait pelayanan publik, yang tadinya nihil. Contohnya anggaran pemeliharaan jalan yang dipegang Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sejalan dengan itu, anggaran Kementerian PU ditambah dari Rp 29 trilun menjadi Rp 50,5 triliun, setelah sebelumnya dipangkas RP 81 trilun dari Rp 110 triliun. Pemangkasan anggaran diatur dalam Instruksi Presiden  (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efisiensi yang dilakukan melalui total pemotongan belanja sekitar Rp306,69 triliun atau sekitar 8,4% dari belanja APBN, yang terdiri atas efisiensi belanja K/L sekitar Rp 256,1 triliun (pengurangan 22,1%) dan pemotongan transfer ke daerah sekitar Rp 50,59 triliun (pengurangan 5,5%). (Yetede)

BTN Lahirkan Perbankan Syariah Terbesar Nomor Dua

KT1 12 Feb 2025 Investor Daily (H)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) di awal tahun ini semakin mematangkan proses kelahiran bank syariah terbesar kedua di Indonesia. Terlihat dari proses akuisisi yang dimulai terhadap bank umum syariah, yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS). BTN menandatangani  perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham BVIS dengan mengambil alih 100%  saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria internasional Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. Adapun, Victoria Investama  merupakan pemegang saham mayoritas BVIS dengan kepemilikan 80,18% dan BPH Jakarta 0,0016%. Melalui akuisisi tersebut, BTN akan menjadi pemilik penuh BVIS dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100% dari seluruh  modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS  dengan total nominal sebesar  Rp1,06 triliun. BVIS melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang telah disiapkan sesuai rencana bisnis bank. Direktur BTN Nixon LP Napitupulu berharao proses akuisisi ini dapat selesai sebelum semester 1-2025 berakhir sehingga proses merger antara UUS BTN dan BVIS bisa dijakankan. (Yetede)

'Perisai Ganda' Danantara dalam Strategi Bisnis

HR1 12 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Draf RUU Perubahan Ketiga UU No. 19/2003 tentang BUMN, pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi pada badan tersebut jika dapat membuktikan empat poin utama: tidak ada kesalahan atau kelalaian, pengelolaan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada kepentingan pribadi yang diperoleh secara tidak sah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BUMN lainnya yang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan mereka dan bahwa mereka telah menjalankan pengelolaan dengan penuh kehati-hatian sesuai tujuan dan tata kelola.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menyusun organisasi Danantara, dengan sektor-sektor investasi seperti pangan, perumahan, dan energi menjadi fokus utama. Kepala BPI Danantara, Muliaman D. Hadad, juga menambahkan bahwa sejumlah peraturan teknis terkait pembentukan BPI Danantara belum selesai.


Mimpi Mendorong emiten-emiten BUMN Menjadi Pemain Global

KT1 07 Feb 2025 Investor Daily (H)
Mimpi mendorong emiten-emiten BUMN menjadi pemain  global ditindaklanjuti pemerintah dengan membentuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara setelah UU BUMN terbaru resmi ketok palu. Dalam aksinya, pengelola Danantara akan terbebas dari tuntutan ganti rugi bilamana investasi Danantara tidak menguntungkan. Celah ini bikin ketar-ketir. Sebab, Danantara memegang modal paling sedikit Rp 1.000 triliun. Sebanyak sembilan emiten BUMN akan masuk dalam pengelolaan Danantara pada tahap awal. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), emiten-emiten anggota BUMN Holding Industri Pertambangan alias MIND ID yaitu PT (ANTM) atau Antam, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbbk (TINS), PT Vale Indonesia Tbk (INCO), serta entitas usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa sebagai aset strategis negara, BUMN berperan vital membangun ekonomi nasional. Karena itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global. Antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi dan langkah-langkah lain guna menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus dan memberikan nilai tambah. (Yetede)

Masuknya Kereta China ke Indonesia, Apa Dampaknya?

HR1 03 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Kedatangan kereta baru yang diimpor dari CRRC Qingdao Sifang Co., Ltd. menjadi langkah penting untuk meningkatkan kapasitas dan pelayanan KAI Commuter. Joni Martinus, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), menyatakan bahwa kereta pertama telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 31 Januari 2025 dan setelah melalui pengujian pabrik, kereta ini akan menjalani uji dinamis sebelum dapat digunakan. Pengadaan 11 rangkaian kereta impor dari China, yang dijadwalkan selesai dalam 13 bulan, adalah bagian dari upaya untuk memenuhi kebutuhan operasional yang mendesak akibat peningkatan volume penumpang, terutama setelah diterapkannya Gapeka 2025.

Sementara itu, KAI Commuter juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pengadaan kereta tepat waktu dan dapat meningkatkan frekuensi perjalanan, terutama di wilayah Jabodetabek. Kebutuhan investasi untuk pengadaan 35 rangkaian kereta pada 2025 diperkirakan mencapai Rp9,1 triliun, yang akan dipenuhi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pinjaman sindikasi bank. Meski begitu, kereta produksi PT INKA juga tetap dipastikan akan masuk sesuai jadwal, dengan pengadaan tambahan 12 trainset pada 2026.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh KAI Commuter bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi layanan kereta api, menciptakan kenyamanan bagi penumpang, serta mendukung target proyeksi jumlah pengguna yang terus meningkat.

RUU BUMN Diminta Akomodasi Aturan

KT3 31 Jan 2025 Kompas
Para pakar menekankan pentingnya penjelasan gamblang soal prinsip aturan penilaian bisnis atau business judgement rules dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara terbaru. Tanpa kepastian hukum, setiap upaya aksi korporasi radikal yang berujung pada kerugian perseroan, akan selalu berpotensi dianggap sebagai kerugian negara. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat tersebut, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan, dalam praktiknya selama ini banyak terjadi kegagalan bisnis yang mengakibatkan kerugian BUMN langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat aspek bisnis.

”Terkait business judgement rules sebaiknya ditetapkan dalam RUU BUMN. Jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang takut melakukan aksi korporasi,” ujarnya. Selama ini tidak ada payung hukum ataupun syarat dan ketentuan yang jelas, untuk menentukan kapan kerugian atas aksi korporasi BUMN dianggap sebagai risiko bisnis, dan kapan kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Salah satu alasan yang membuat BUMN terkesan jalan di tempat adalah para pengelola BUMN merasa risiko kerugian atas inisiatif aksi korporasi berpotensi ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Padahal, menurut Toto, aturan terkait business judgement rules sangat jelas dalam Pasal 97 Ayat (5) UU tentang Perseroan Terbatas (PT). Pasal ini menyatakan bahwa direksi perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika memenuhi beberapa kondisi. Kondisi tersebut di antaranya kerugian yang bukan karena kelalaian direksi, serta direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

”Risiko kerugian perusahaan yang disamakan dengan kerugian negara menimbulkan keengganan atau motivasi rendah dari direksi BUMN melakukan aksi korporasi,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, dosen Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menjelaskan, munculnya usulan RUU BUMN tak terlepas dari tidak jelasnya status keuangan BUMN. Meski mendapatkan pendanaandarinegara,Yuli menilai keuanganBUMNtersebut sudah terpisah dari negara. Dalam Pasal 1 Ayat(1) UU BUMN dijelaskan definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kendati demikian, dalam Pasal 2 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan masih termasuk dalam keuangan negara sehingga pengelolaan BUMN tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan negara. (Yoga)