Bursa
( 810 )Banyak Saham Terancam Delisting
Potensi penghapusan pencatatan (
delisting
) saham menghantui sejumlah emiten yang terjerat suspensi panjang. Dalam kategori yang terkena suspensi, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengelompokkan saham-saham itu ke dalam papan pemantauan khusus.
Sekadar contoh, sejak 1 September 2023 saja, BEI sudah menyentil delapan emiten yang berpotensi delisting. Mereka adalah PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Onix Capital Tbk (OCAP).
Lalu ada PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).
Terbaru, ada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang sahamnya sudah 30 bulan disuspensi sehingga dapat didepak paksa dari bursa.
Direktur Keuangan & Sekretaris Perusahaan SRIL, Welly Salam menegaskan, SRIL berkomitmen tetap mencatatkan sahamnya di BEI. SRIL masih berupaya memperbaiki kinerja sambil menuntaskan beberapa hal terkait Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar suspensi saham dicabut.
Pengamat Pasar Modal & Guru Besar, Universitas Indonesia Budi Frensidy mengamati, umumnya saham-saham delisting terjadi akibat adanya kasus hukum, permasalahan keuangan dan tata kelola perusahaan yang kurang baik.
Pengamat Pasar Modal &
Founder
WH-Project, William Hartanto menimpali, kerugian akibat delisting sulit terhindarkan. Dana investor memang akan hilang jika emiten tidak sanggup membeli kembali sahamnya.
Karena itu,
Analyst & Branch Manager
Jasa Utama Capital Sekuritas, Solo Robin Haryadi mengingatkan investor untuk selalu mencermati rasio utang emiten, profitabilitas. "Supaya tak terjebak membeli saham hanya karena kenaikan harganya sangat cepat," sebut Robin.
Standar KPEI Diakui Eropa
Sebulan Listing, Barito Renewables Cetak Kinerja Cemerlang
Saham Tiga Pendatang Baru Kompak Naik
Pasar Modal Indonesia Ukir Sejarah, Jumlah Emiten Tembus 900
Jalan Panjang GOTO Membidik Profit
BURSA CPO, Biaya Tambahan Bikin Pengusaha Enggan Masuk
Pelaku usaha pengolah kelapa sawit menilai Bursa Berjangka
Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO yang sudah
diresmikan belum menarik. Mereka menantikan insentif dari pemerintah agar makin
banyak pengusaha berpartisipasi dalam bursa tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, salah satu alasan yang membuat
pelaku usaha masih enggan masuk ke bursa adalah adanya biaya-biaya tambahan di
luar transaksi perdagangan itu sendiri. Sebut saja biaya anggota bursa sekitar
Rp 60 juta per tahun. Kemudian, biaya jaminan transaksi senilai Rp 32 juta.
”Sekarang untuk lokal, kan, transaksinya B to B (bisnis ke bisnis)
tidak terkena biaya apa pun. Kalau di bursa, kan, ada biaya member dan biaya
transaksi. Ini yang perlu dipikirkan bagaimana supaya penjual dan pembeli
tertarik masuk bursa,” kata Eddy, Jumat (3/11). Jika biaya itu tidak bisa
dihindari, ia meminta pemerintah agar memikirkan skema insentif sehingga
mengurangi beban modal pelaku usaha. Aspirasi ini sudah disampaikan kepada
pemerintah, tetapi belum jelas hingga saat ini. ”Memang, harus ada daya tarik
agar penjual dan pembeli bersedia transaksi di bursa. Informasinya akan
diberikan insentif. Nah, insentifnya seperti apa, belum jelas,” ujar Eddy. (Yoga)
Bursa CPO Lakukan Penyesuaian Transaksi
Banyak Investor Tak Paham Konsep Untung Rugi
Bappebti menerima kurang
dari 1 % aduan nasabah dari total nasabah perdagangan berjangka komoditas Sistem
Perdagangan Alternatif setiap tahunnya. Pengaduan yang ditangani mayoritas
terkait ketidakpahaman nasabah terhadap aturan perdagangan tersebut. Pada 2023,
dari total 30.415 nasabah, ada 151 nasabah (0,49 %) yang membuat pengaduan.
Tahun sebelumnya, sebanyak 257 nasabah (0,36 %) dari total 69.956 nasabah membuat
aduan. Aduan ini terkait sistem perdagangan alternatif (SPA), seperti di
perdagangan atau investasi indeks emas, indeks valas, dan indeks harga saham. Kepala
Bappebti Didid Noordiatmoko, ditemui di Jakarta, Rabu (1/11/2023), mengatakan,
sebagian besar pengaduan yang sudah mereka klasifikasi terkait masalah
ketidakpahaman nasabah pada produk berjangka komoditas itu.
”Mereka harus paham SPA.
Kenyataannya, banyak yang tidak paham, tetapi tanda tangan (kontrak). Kalau
sudah tanda tangan, kan, ada perikatan,” katanya. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, aduan itu
banyak dilayangkan ketika nasabah mengalami kerugian saat berinvestasi. Mereka
lalu menuntut ganti rugi atau menuduh kecurangan kepada perusahaan pialang atau
Bappebti selaku pengawas perdagangan berjangka komoditas. ”Sekarang, kan,
banyak tawaran (investasi) lewat iklan masuk ke publik. Kemudian, mereka
tertarik mentransfer sejumlah uang ke akun itu. Kalau enggak
terjadi(keuntungan), mereka akan marah karena janji tidak terpenuhi atau tidak sesuai
yang diiklankan. Sesederhana itu sebenarnya pengaduan-pengaduan yang terjadi,” ujarnya.
(Yoga)
PGE Raih Rp 11,3 Miliar dari Bursa Karbon
Pilihan Editor
-
China : Cuci Uang dengan Kripto
21 Jun 2021 -
Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan
17 Jun 2021 -
Biaya Tarik Tunai ATM Link Dibatalkan
17 Jun 2021 -
Setoran Dividen BUMN Bisa Rp 35 Triliun
16 Jun 2021









