Ekonomi
( 40733 )Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital
PT Medco Energi Internasional Akusisi Blok Corridor Milik Repsol
Titik Balik Lifting Minyak Bumi
Benahi Masalah Fundamental
Merger & Akuisisi di Asia Melonjak Dua Kali Lipat
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
60 Tahun, Kompas Merekam Sejarah
Media cetak memainkan peran penting dalam membentuk narasiawal sejarah. Sejak lahirnya 60 tahun lalu, Kompas ikut serta membentuk narasiawal sejarah Indonesia. Saat kelahirannya, 28 Juni 1965, pada halaman utama, Kompas sudah merekam peristiwa utama di dunia dan Tanah Air. Delapan wajah halaman pertama Kompas menampilkan perjalanan tonggak penting sejarah yang direkam, termasuk perjalanan Kompas dari sisi jurnalistik dan aspek visual. Kompas terbit menjelang dibukanya Konfrensi Asia Afrika II di Aljazair. Simboliknya, kita menentang penindasan yang bernama Nekolim bersama kekuatan-kekuatan progresif sedunia dengan poros Afrika Asia. Kesetia kawanan Afrika Asia perlu dipupuk dengan meluaskan saling pengertian melalui karangan tentang Afrika, Asia, dan Amerika Latin.
Dari sisi jurnalistik, Tajuk Rencana menggariskan, Kompas sebagai sebuah harian terikat oleh sifat jurnalistik yang wajib dipenuhi jika tugasnya hendak berhasil baik. Sesuai dengan kecerdasan rakyat yang terus meningkat, bentuk jurnalistik yang dijanjikan Kompas adalah dialog, yang menggugah pikiran dan menyegarkan perasaan dengan gaya yang mudah dipahami dan enak dibaca. Kompas merekam dokumen penting dalam sejarah Orde Baru, yaitu Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) di halaman 1 pada edisi 14 Maret 1966. Berita utama dihalaman 1 mengutip dua butir isi Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, Sukarno kepada Menteri Panglima Angkatan Darat, Letjen Suharto dengan tambahan harapan kepada rakyat.
Pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto memulai pembangunan berkesinambungan dengan program Rencana Pembangunan Lima Tahun. Berbagai proyek besar dikerjakan, salah satunya, proyek telekomunikasi yang dikenal sebagai proyek Sistem Komunikasi Satelit Domestik Palapa. Indonesia tercatat sebagai negara keempat yang memiliki satelit sendiri setelah Rusia, Kanada, dan AS. Gaya investigasi Kompas khas, menitik beratkan pada pengungkapan persoalan, bukan pada personal yang terlibat di persoalan itu. Dalam jurnalisme data, Tim Kompas bekerja mencari fakta baru dengan mengolah dan menganalisis data pendukung. Targetnya, mendapat perspektif baru setelah menemukan fakta di balik data. (Yoga)
Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Menggali Potensi Wisata Raja Ampat
Kisruh tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat ke publik setelah foto ikonik gugusan karst Wayag menjadi viral akibat manipulasi AI yang menggambarkan kerusakan lingkungan. Meski gambar itu tidak mencerminkan kondisi riil saat ini, perdebatan yang muncul memperkuat urgensi penyelesaian polemik tambang yang telah lama membayangi kawasan konservasi tersebut. Gugusan karst seperti Wayag, Piaynemo, dan Teluk Kabui masih terjaga, namun keberlanjutannya terancam jika izin tambang tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin tambang nikel di Raja Ampat pada 10 Juni 2025, menyisakan satu izin lama milik PT Gag Nikel. Keputusan ini menyusul desakan dari Indonesia Divetourism Company Association (IDCA), yang dalam surat terbuka pada Hari Laut Sedunia meminta pencabutan permanen izin tambang, perluasan zona konservasi, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengembangan wisata berkelanjutan.
Mahakarya alam seperti Raja Ampat menyimpan kekayaan biodiversitas luar biasa—dari segitiga karang dunia hingga spesies laut dan darat endemik. Nilai ekonominya dari sektor wisata, khususnya wisata selam, diperkirakan jauh lebih besar dari tambang jika dikembangkan secara serius. Oleh karena itu, langkah Presiden Prabowo mencabut izin tambang menjadi awal penting, tetapi perlindungan total dan sinergi pusat-daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Raja Ampat tetap menjadi simbol kekayaan hayati dunia, bukan korban eksploitasi sumber daya.
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diajukan oleh akademisi dan dosen hukum, Muhammad Taufiq. Dalam Putusan No. 5 P/HUM/2025, MA menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang No. 32. Dengan demikian, MA menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dibolehkan melalui PP tersebut. MA juga menyatakan pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan memerintahkan pemerintah sebagai pihak termohon untuk mencabut aturan terkait. Putusan ini menunjukkan peran penting MA dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa regulasi pemerintah tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









