;
Tags

Tambang

( 83 )

Dilema Izin Ekspor Freeport: Antara Kepatuhan Regulasi dan Risiko Kerugian

HR1 18 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Kapasitas penyimpanan konsentrat tembaga menjadi perhatian utama Freeport Indonesia, terutama karena belum keluarnya izin ekspor yang menyebabkan penumpukan konsentrat di fasilitas penyimpanan mereka. Perusahaan ini menghadapi kesulitan operasional akibat kebakaran pada smelter baru mereka pada Oktober 2024, yang mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan perpanjangan izin ekspor. Meskipun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 31 Desember 2024, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mendukung kemungkinan perpanjangan izin ekspor dengan syarat tertentu, salah satunya adalah percepatan perbaikan smelter yang terbakar.

Namun, meskipun ada dukungan dari pemerintah, proses ini tetap menimbulkan dilema. Pemberian izin ekspor kembali dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun karena risiko kerugian besar, pemerintah terpaksa memberikan izin tersebut. Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi, menilai bahwa meskipun hal ini bukan solusi ideal, pemberian izin ekspor tetap diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan ekonomi. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi pembangunan smelter agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.


Filipina Melarang Ekspor Nikel

HR1 11 Feb 2025 Bisnis Indonesia

Filipina berencana meratifikasi undang-undang yang melarang ekspor sejumlah komoditas mineral, termasuk nikel, dengan penerapan yang diharapkan paling cepat pada Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan industri hilir pertambangan di Filipina, mirip dengan kebijakan Indonesia. Filipina adalah pemasok bijih nikel terbesar kedua di dunia, dan larangan ekspor tersebut diperkirakan dapat memengaruhi pasokan nikel global, terutama yang diekspor ke China. Namun, rencana ini mendapat kritik dari Kamar Dagang dan Pertambangan Filipina karena berpotensi menutup tambang-tambang dan mengurangi pendapatan pemerintah.

Di Indonesia, dampak dari larangan ekspor nikel Filipina juga tengah dikaji. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa Indonesia masih mengimpor nikel dari Filipina untuk diolah di smelter dalam negeri. Jika Filipina benar-benar menerapkan kebijakan ini, dampaknya akan dirasakan pada permintaan dan penawaran komoditas nikel di pasar global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga mengungkapkan bahwa impor nikel dari Filipina tidak menjadi masalah selama jumlahnya tidak besar.

Di sisi lain, Indonesia berusaha menyeimbangkan permintaan dan produksi nikel dengan memberikan kesempatan kepada penambang lokal untuk lebih banyak mendapat manfaat. Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan sumber daya nikel dengan mengatur produksi nikel, salah satunya melalui kuota produksi yang mengharuskan penambang besar melibatkan pengusaha lokal. Langkah ini diambil untuk menjaga harga nikel di pasar global dan melindungi penambang lokal dari fluktuasi harga internasional.

Ketika Akhirnya Tambang Masuk ke Kampus

KT3 30 Jan 2025 Kompas
Dalam satu pekan ini publik dikejutkan oleh rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara yang antara lain membuka peluang bagi perguruan tinggi (PT) menjadi pengelola bisnis tambang. Ini kejutan kedua dan kelanjutan dari kontroversi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas menjelang akhir pemerintahan Joko Widodo. Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan NU, menerima tawaran ini. Apakah kampus juga memilih jalan yang sama? Penulis mewakili Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) berpendapat, gagasan pemberian IUP kepada PT adalah sesat pikir kebijakan negara (Kompas, 20/1/2025). Korporatisasi PT Dalam artikel ”Higher Education in Indonesia: The Political Economy of Institution” (2023), Andrew Rosser mengidentifikasi dua problem predatoris yang menyebabkan krisis PT di Indonesia.

Pertama, ketatnya kontrol politik atas semua keputusan akademik dan non-akademik di kampus. Kedua, manajemen internal yang birokratis. Keduanya warisan Orde Baru dalam pengelolaan kampus. Tujuannya, penundukan sivitas akademika agar selaras dengan politik monoloyalitas pembangunanisme Soeharto. Meminjam Gramsci, di era Orde Baru, kampus adalah ideological state apparatus yang harus tunduk kepada kemauan pemerintah melalui kementerian pendidikan. Kontrol kebijakan akademik berlaku lewat mekanisme kerja pengambilan keputusan yang birokratis sejak di level kampus hingga kementerian, baik dalam pemilihan rektor, dekan, maupun perencanaan keuangan. Kampus adalah kepanjangan tangan negara dalam urusan produksi pengetahuan dan SDM yang menunjang pembangunan. Perbedaan pendapat, apalagi penolakan, dianggap mbalelo, melawan. Risikonya pemecatan rektor, minimal pengurangan jatah anggaran PTN yang bersumber dari APBN.

Intinya, kampus seperti lembaga politik, organisasi politik, alat mobilitas politik bagi para dosen atau sebaliknya. Dalam konteks ini, kita menjadi paham mengapa suara para rektor PTN cenderung seragam untuk setuju, atau minimal diam, atas rencana pemberian IUP, yang jelas berisiko tinggi bagi reputasi kampus di mata publik. Anehnya, pascareformasi 1998, kondisi tersebut berlanjut di era Jokowi dan Prabowo. Hal itu berkelindan dengan agenda neoliberalisasi dalam bentuk korporatisasi kampus. Jargon kampus mandiri, merdeka secara ekonomi, lebih kuat. Maknanya: harus mencari uang sendiri dan negara lepas tangan. Dalam hubungan ini, rencana pemberian IUP dikerangka dalam wacana yang sempit dan pragmatis: tambang akan menjawab kesulitan ekonomi di PT (dahaga anggaran operasional kampus yang tak terpenuhi oleh terbatasnya guyuran dana APBN). Kampus tak ubahnya korporasi biasa, turun jauh marwah sebagai lembaga sosial yang menjaga etika dan tanggung jawab setiap kegiatannya. (Yoga)

Perguruan Tinggi Diberi Izin Usaha Pertambang

KT3 28 Jan 2025 Kompas
Usul perguruan tinggi diberi wilayah izin usaha pertambangan menimbulkan pertanyaan publik. Apakah tepat dan patut perguruan tinggi menambang? Harian Kompas (Kompas.id) seminggu terakhir menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan draf sementara, RUU Minerba itu berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat(ormas), dan perguruan tinggi. Dalam pembahasan pada 20 Januari 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahasnya bersama tim ahli. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra. Ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan dalam revisi ketiga UU Minerba tersebut. Pada poin kelima paparan rapat, tertulis rencana prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.

Dalam paparan yang dibacakan tim ahli di rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Pada Ayat (1) dari Pasal 51A itu tertulis, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Pada ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Kita terkaget-kaget dengan hal ini setelah tahun lalu
pemerintah juga memberikan WIUP khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. WIUPK diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terbit pada 30 Mei 2024. Kali ini revisi langsung ditujukan terhadap UU Minerba, tidak sekadar revisi terhadap PP. Selain substansinya, mekanisme pembahasannya pun minim partisipasi publik dan dilakukan terburu-buru dalam masa reses.

Dari delapan fraksi di DPR, empat fraksi menyepakati RUU itu menjadi usul inisiatif DPR, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat. Empat fraksi lain menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS. Jika seluruh fraksi sudah menyetujuinya, harapan kita tinggal pada sivitas akademika untuk dapat memberikan catatan kritis atas pembahasan revisi UU Minerba tersebut. Perguruan tinggi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Beberapa perguruan tinggi memang memiliki jurusan pertambangan, tetapi terbatas pada ruang lingkup Tridharma Perguruan Tinggi tersebut. Kita mengetuk hati nurani sivitas akademika untuk merenungkan apakah keterlibatan langsung perguruan tinggi dalam usaha pertambangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang selama ini dijunjung tinggi. (Yoga)

Pelihara Marwah Perguruan Tinggi dari Godaan Izin Tambang

KT3 25 Jan 2025 Kompas
Rencana pemerintah dan DPR RI memberikan hak pengelolaan tambang mineral logam kepada perguruan tinggi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menuai penolakan publik. Masih banyak cara mendapatkan pendanaan untuk mengelola kampus demi menjaga marwah pendidikan. Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi, mengatakan, gagasan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah salah satu contoh kesesatan berpikir para elite politik dalam melihat persoalan sumber daya alam. Rencana ini menegaskan bahwa pembangunan Indonesia yang diinginkan negara akan didasarkan pada model pembangunan ekstraktif yang merusak alam. ”Alasan membagi konsesi tambang ke perguruan tinggi untuk membantu pendanaan kampus sangat tidak masuk akal sehat,” kata Firdaus, Jumat (24/1/2025), di Jakarta.

Dia menduga pemberian konsesi tambang ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang sudah dilakukan, dan kini untuk perguruan tinggi, adalah salah satu cara untuk meredam kesadaran masyarakat yang mulai meningkat tentang lingkungan hidup. Perguruan tinggi yang menerima konsesi tambang berpotensi memproduksi wacana yang seolah-olah ilmiah untuk membenarkan atau menormalisasi kerusakan alam dan sosial akibat tambang. ”Elite politik yang memberikan konsesi tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi seperti menugaskan kedua institusi yang menjadi simbol moral dan pengetahuan itu untuk membodohi masyarakat terkait soal daya rusak tambang,” ujarnya. Alasan demi menasionalisasikan tambang yang sekarang banyak dikuasai asing, kata Firdaus, juga tidak masuk akal. Sebab, siapa pun yang mengelola tambang tidak akan bisa menghilangkan daya rusak ekologis dan sosialnya. (Yoga)

Respons Akademisi dan Kampus Dalam Pengelolaan Tambang

KT1 24 Jan 2025 Tempo
Usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas. Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan.

Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025. Dosen sekaligus peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) ini juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurut dia, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia. Herlambang menegaskan konsesi pengelolaan tambang kepada kampus dengan alasan untuk pengembangan pendidikan bukan hanya merusak integritas dunia pendidikan, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa. "Ditambah lagi ini bertentangan dengan pencerdasan bangsa. Orientasinya akan ke bisnis," ucap dia. Sementara itu, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun." (Yetede)

APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang

KT1 24 Jan 2025 Tempo
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.  Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.

Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)

Soal Relaksasi Ekspor Tembaga Pemerintah Belum Tegas

KT3 04 Jan 2025 Kompas
Memasuki awal tahun 2025, pemerintah masih belum tegas memutuskan soal ada tidaknya perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia yang berakhir per 31 Desember 2024. Pemerintah masih berpotensi memperpanjang izin ekspor mineraltembaga mentahPTFreeport Indonesia (PTFI) akibat belum beroperasinya fasilitas smelter, imbas dari kebakaran unit pabrik pemisahan gas bersih pada fasilitas pemurnian milik perusahaan di Jawa Timur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (3/1/2025), mengatakan, perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI baru akan diputuskan melalui rapat koordinasi antara Presiden, kementerian koordinasi, dan kementerian teknis terkait. ”Kajian diperlukan karena Freeport sudah punya smelter, tetapi kemudian ada musibah. Pabrik asam sulfatnya terbakar, membuat operasional smelter menjadi berhenti,” ujarnya.

Pemerintah secara bertahap melarang ekspor mineral mentah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri. Untuk dapat mengekspor, perusahaan tambang harus membangun smelter atau pusat pemurnian dan pengolahan mineral. Berbeda dengan komoditas bijih nikel yang sudah dilarang secara penuh mulai Januari 2020, konsentrat tembaga masih dapat diekspor sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Berdasarkan beleid itu, perusahaan tembaga seperti Freeport boleh mengekspor konsentrat hingga 31 Desember 2024, diperpanjang dari yang seharusnya berakhir 31 Mei 2024. Pertimbangan pemerintah memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport merupakan buntut dari belum beroperasinya fasilitas pemurnian katoda tembaga yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur. (Yoga)

Belum Usai Persoalan Tambang Ilegal

KT3 23 Dec 2024 Kompas

Sumatera Barat diberkati kekayaan alam melimpah, termasuk mineral dan hasiltambang lainnya.Namun, kekayaan itu seolah menjadi kutukan bagi masyarakat ketika dikelola tangan-tangan para perusak lingkungan yang didukung para pembeking. Masyarakat kecil jadi korban tambang ilegal, sedangkan pemodal dan pembeking meraup keuntungan dan bebas tanpa hukuman. Sepanjang 2024, belasan nyawa melayang akibat tambang ilegal di Sumbar. Di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, misalnya, 13 orang meninggal dan 12 orang luka-luka akibat longsor di lokasi tambang emas ilegal pada Kamis (26/9/2024). Selama 2019-2024, setidaknya ada 41 orang meninggal akibat kecelakaantambang ilegal di Sumbar. Sebanyak 36 korban di tambang emas ilegal dan 5 korban di tambang galian ilegal. Korban terbanyak di Solok Selatan, yakni 21 orang. Peneliti politik lingkungan dan dosen ilmu politik Universitas Andalas, Dewi Anggraini, dalam diskusi publik di Padang, Sumbar, Rabu (4/12), mengatakan, jumlah korban tambang ilegal bisa lebih banyak, tetapi tak terekspos. ”Banyak kejadian 1-2 orang pelaku tambang ilegal tenggelam atau tertimbun longsor. Namun, karena korban sedikit, beritanya tidak begitu muncul ke permukaan,” kata Dewi. Perkara tambang ilegal juga merenggut nyawa polisi. Pada Jumat (22/11), Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Ashar meninggal karena ditembak Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Dadang Iskandar.

Dadang diduga pembeking tambang ilegal. ”Pertama kali terjadi di Sumbar. Polisi dihabisi di kantor polisi. Institusi Polri seperti tidak ada wibawanya di hadapan penjahat lingkungan,”kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar Wengki Purwanto, Rabu (4/12). Wengki mengatakan, aktivitas tambang ilegal marak di Sumbar, seperti di Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Padang, Pasaman Barat, dan Pasaman. Di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, misalnya, kata Wengki, berdasarkan data 2022-2023, luas total tambang ilegal di hulu DAS Batanghari mencapai 7.662 hektar. Bukaan tambang emas ilegal terbesar terdapat di Solok Selatan, seluas 2.939 hektar, disusul Dharmasraya 2.179 hektar, Solok 1.330 hektar, dan Sijunjung 1.174 hektar. Sementara itu, di DAS Anai, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, data Walhi Sumbar menyebutkan, pada 2024 terdapat 8,43 hektar tambang ilegal/tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan 10,24 hektar di luar lokasi IUP. Total luas tambang tak sesuai aturan hampir separuh dari total luas tambang ber-IUP sekitar 23,81 hektar. Selain korban jiwa dan luka-luka, aktivitas tambang ilegal merusak kawasan hutan dan lingkungan. Komunitas Konservasi Indonesia Warsi mencatat, pada 2023, Sumbar kehilangan tutupan hutan seluas 8.756,04 hektar akibat tambang emas ilegal.

Kajian tahun 2017 menyebut kandungan organik dan logam berat di sekitar DAS Batang Kuantan, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, relatif tinggi dan tidak layak konsumsi akibat tambang emas ilegal. Bahkan, kandungan merkuri (Hg) di sekitar DAS itu 0,0078 mg/L, melampaui baku mutu yang hanya 0,001 mg/L. Keberadaan tambang ilegal juga merugikan masyarakat dan negara. Contohnya, tambang galian C ilegal marak di DAS atau Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kompas bersama Depati Project menjumpai titik-titik tambang pasir dan batu ilegal di DAS Anai, Jumat (13/12). Aktivitas tambang ilegal yang masif menyebabkan erosi parah yang merusak badan dan sempadan sungai. Warga sekitar DAS kehilangan sumber air bersih, kehilangan lahan pertanian, hingga kehilangan rumah. Di Korong Lasung Batu, Nagari Sungai Buluh Timur, Kecamatan Batang Anai, misalnya, erosi Batang Anai menghancurkan 13 rumah. Ernawati (52), warga Korong Lasung Batu, mengatakan, keluarganya kehilangan empat rumah sejak 2016, yaitu rumahnya, rumah ibu, dan dua rumah bibinya. ”Rumah ibu saya yang terakhir kena, tahun 2022. Jika terus dibiarkan, habis kampung kami,” katanya. Tambang ilegal di DAS Anai juga mengancam jalan nasional Padang-Bukittinggi, jembatan, hingga sekolah. Bangunan baru SD 05 Lubuk Alung yang digunakan sejak 2013 terancam erosi. Jembatan Kayu Gadang sepanjang 101,8 meter dan lebar 7 meter di DAS Anai roboh pada Mei 2023. Jembatan senilai Rp 25,4 miliar ini hanya bertahan dua tahun. (Yoga)

Tambang Emas Liar di Lombok Barat

KT1 12 Nov 2024 Tempo
BELUM genap sebulan setelah melakukan penyegelan, Dian Patria sudah dibuat kesal dengan kembali beroperasinya tambang emas liar di dalam kawasan hutan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.  Kepala Satuan Tugas Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi itu makin heran lantaran penggangsiran bijih emas ilegal tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup).

“Dari informasi yang kami peroleh, alat-alat berat kembali beroperasi sesaat setelah kami segel bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara,” kata Dian kepada Tempo pada Senin, 11 November 2024. Ia sebelumnya menghentikan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk area konsesi izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) itu pada 4 Oktober 2024. Ketika penyegelan berlangsung, Dian mendapati tiga gunungan bijih emas di tempat penyimpanan yang siap diolah. Setiap tempat penyimpanan itu diberi alas terpal. Para penambang melebut bijih emas itu menggunakan sianida dan dialirkan ke kolam-kolam kecil di bagian bawah. Dian menaksir aktivitas ilegal yang berlangsung sejak 2021 itu bernilai Rp 1,08 triliun per tahun, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Keberadaan tambang emas liar tersebut mencuat ke publik saat warga Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, melakukan aksi menolak tambang di kampungnya pada Agustus 2024. Mereka membakar kamp atau tenda darurat yang dibuat para penambang. Rupanya, warga desa gerah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tenaga kerja asing asal Cina yang dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan hukum. Lokasi penambangan berada di tengah area konsesi PT ILBB seluas 10.088 hektare, yang berlokasi di sejumlah desa di Kecamatan Sekotong. PT ILBB merupakan perusahaan pertambangan emas yang memegang izin sejak 2019 dan akan berakhir pada 2039. Meski begitu, perusahaan belum mengeksploitasi area konsesi mereka, yang merupakan bekas Newmont Corporation pada 1986-2004.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskKepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk-truk yang mengangkut batuan emas ke tempat penyulingan,” ucapnya. (Yetede)