;

Tambang Emas Liar di Lombok Barat

Tambang Emas Liar di Lombok Barat
BELUM genap sebulan setelah melakukan penyegelan, Dian Patria sudah dibuat kesal dengan kembali beroperasinya tambang emas liar di dalam kawasan hutan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.  Kepala Satuan Tugas Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi itu makin heran lantaran penggangsiran bijih emas ilegal tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup).

“Dari informasi yang kami peroleh, alat-alat berat kembali beroperasi sesaat setelah kami segel bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara,” kata Dian kepada Tempo pada Senin, 11 November 2024. Ia sebelumnya menghentikan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk area konsesi izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) itu pada 4 Oktober 2024. Ketika penyegelan berlangsung, Dian mendapati tiga gunungan bijih emas di tempat penyimpanan yang siap diolah. Setiap tempat penyimpanan itu diberi alas terpal. Para penambang melebut bijih emas itu menggunakan sianida dan dialirkan ke kolam-kolam kecil di bagian bawah. Dian menaksir aktivitas ilegal yang berlangsung sejak 2021 itu bernilai Rp 1,08 triliun per tahun, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Keberadaan tambang emas liar tersebut mencuat ke publik saat warga Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, melakukan aksi menolak tambang di kampungnya pada Agustus 2024. Mereka membakar kamp atau tenda darurat yang dibuat para penambang. Rupanya, warga desa gerah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tenaga kerja asing asal Cina yang dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan hukum. Lokasi penambangan berada di tengah area konsesi PT ILBB seluas 10.088 hektare, yang berlokasi di sejumlah desa di Kecamatan Sekotong. PT ILBB merupakan perusahaan pertambangan emas yang memegang izin sejak 2019 dan akan berakhir pada 2039. Meski begitu, perusahaan belum mengeksploitasi area konsesi mereka, yang merupakan bekas Newmont Corporation pada 1986-2004.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskKepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk-truk yang mengangkut batuan emas ke tempat penyulingan,” ucapnya. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :