;
Tags

Bisnis

( 689 )

Menghapus 'Dosa' Kredit Kecil: Upaya Membuka Kunci Akses KPR Subsidi

S_Pit 16 Oct 2025 Tim Labirin

Akses terhadap kepemilikan rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seringkali terganjal masalah administratif yang terkesan sepele namun berdampak besar. Menteri Keuangan Purbaya baru-baru ini melontarkan janji signifikan yang bertujuan mengatasi hambatan tersebut: penghapusan utang warga di bawah Rp1 juta bagi MBR yang terhalang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Komitmen ini muncul setelah adanya temuan bahwa ratusan ribu calon debitur KPR subsidi terganjal di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)—yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—hanya karena memiliki catatan kredit macet dengan nominal yang sangat kecil, di bawah satu juta rupiah. Utang kecil ini, meski tak signifikan, berakibat fatal karena menyebabkan skor kredit calon debitur menjadi buruk.

Langkah yang diinisiasi oleh Purbaya ini memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan. Pertama, membuka akses KPR Subsidi. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghapus hambatan administratif yang tidak proporsional. Utang macet di bawah Rp1 juta, yang seringkali berasal dari pinjaman online (pinjol) atau kredit barang konsumsi kecil, tidak merefleksikan kemampuan finansial MBR secara keseluruhan untuk membayar cicilan KPR. Dengan 'memutihkan' catatan kredit ini, MBR yang layak secara finansial akan kembali memenuhi syarat pengajuan KPR bersubsidi, sehingga dapat mengurangi angka backlog perumahan.

Tujuan kedua adalah untuk keadilan fiskal dan sosial. Penghapusan utang kecil ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial. Kepemilikan rumah adalah hak dasar, dan terhalangnya akses hanya karena utang pinjol receh dinilai tidak adil. Ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan program subsidi perumahan benar-benar mencapai segmen masyarakat yang dituju.

Untuk merealisasikan janji ini, Kemenkeu telah menugaskan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan detail calon debitur yang terhambat. Selanjutnya, Menteri Purbaya berencana berkomunikasi langsung dengan OJK guna mencari celah hukum dan mekanisme yang memungkinkan pembersihan catatan SLIK.

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Seperti terkait aspek regulasi SLIK dan OJK.  SLIK adalah sistem yang sangat terstruktur dan diatur ketat oleh OJK. Data kredit macet tidak mudah dihapus atau diputihkan, sebab hal itu menyangkut integritas data perbankan dan lembaga pembiayaan. Kemenkeu dan OJK perlu mencari payung hukum yang kuat, mungkin melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus, yang memungkinkan penghapusan utang bersyarat demi kepentingan program strategis nasional seperti KPR subsidi. Integritas Data dan Moral Hazard: Kebijakan ini berpotensi memicu masalah moral hazard.

Selanjutnya, juga terdapat potensi konsumen yang mengetahui adanya program pemutihan utang kecil bisa saja sengaja tidak melunasi pinjaman di bawah ambang batas yang ditentukan. Ini dilakukan dengan harapan utangnya akan diputihkan. Oleh karena itu, skema pemutihan harus dibuat sangat ketat, terbatas hanya untuk MBR yang akan mengajukan KPR subsidi, dan mungkin hanya berlaku untuk kasus yang sudah diverifikasi oleh BP Tapera.

Pemerintah juga perlu memikirkan jenis kompensasi bagi pemberi kredit. Utang yang dihapus tetap merupakan kerugian bagi lembaga pembiayaan atau perbankan yang memberikan kredit tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa "pengembangnya mau bayar," yang mengindikasikan adanya skema kompensasi, kemungkinan dari pihak pengembang atau dana yang dikelola BP Tapera. Kemenkeu perlu mengamankan sumber dana kompensasi ini agar tidak menimbulkan masalah likuiditas atau kerugian bagi lembaga keuangan.

Menteri Purbaya menargetkan kepastian langkah ini dapat diperoleh dalam waktu dekat, setelah berkoordinasi dengan OJK dan memverifikasi data dari BP Tapera, yang diperkirakan mencakup lebih dari 100 ribu orang. Jika berhasil diimplementasikan, kebijakan ini bukan hanya membantu puluhan ribu MBR mendapatkan rumah pertama mereka. Lebih dari itu, langkah ini akan menjadi preseden penting dalam sistem keuangan Indonesia, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat digunakan secara strategis untuk mengatasi hambatan administratif demi tercapainya tujuan pembangunan sosial yang lebih luas. OJK dan Kemenkeu kini ditantang untuk merumuskan formula hukum yang dapat memadukan integritas sistem keuangan dengan keadilan akses bagi MBR.

Upaya PT Timah Perbesar Keuntungan Dengan Menjalin Kemitraan

KT1 28 Jun 2025 Investor Daily
PT Timah Tbk (TINS) berupaya memperbesar keuntungan dengan menjalin kemitraan strategis bersama timah asal China, Yunnan Tin  Company Ltd, untuk memengaruhi harga timah global. Perseroan juga melanjutkan optimalisasi atas sumber daya dan cadangan serta penambangan. Sebagai satu-satunya pemain timah terbesar di Tanah Air dengan sumber daya mineral sebanyak 672 ribu batang atau unit timah ingot (Sn) dan cadangan mineral timah sebesar 350 ribu ton, PT Timah memegang sekitar 13-15% pasar timah dunia. Sedangkan, Yunnan Tin menguasai hampir 50% dari pasar timah dunia. Tak berlebihan, kerja sama TINS dan Yunnan Tin pun diekspektasikan bakal turut mengendalikan pergerakan harga timah di pasar internasional. Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menceritakan bahwa beberapa waktu yang lalu, perseroan telah menerima kunjungan dari CEO Yunann Tin. Sebagai balasan, PT Timah akan mengirimkan tim untuk berkunjung ke\e Yunnan Tin untuk mempelajari tata kelola bijih timah di China. "Kami mengakui, Yunnan Tin berada dua atau tiga langkah di depan kami. Jadi kami masih harus belajar bagaimana mengelola timah mulai dari bijih timah sampai menjualnya ke pasar internasional," jelas Restu.  (Yetede)

Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan

S_Pit 27 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.

Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).

Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.

Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.

Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily
Masuknya PT Danantara Asset Management (Persero) sebagai investor di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan memperkuat kontrol terhadap penggunaan dana, transparansi belanja modal, serta kinerja keuangan  maskapai pelat merah tersebut secara keseluruhan. Analis penerbangan independen, Gatot Rahardjo mengatakan Garuda Indonesia harus cermat memanfaatkan pendanaan dari Danantara melalu perencanaan yang matang dan terukur. Perseroan harus mampu membuka rute-rute udara potensial dan menambah tingkat keterisian tempat duduk. Hal tersebut menjadi tantangan, sebab dalam empat tahun ke belakang hingga saat ini pertumbuhan penerbangan nasional berada pada kondisi yang stagnan. Hal ini dipengaruhi faktor eksternal dan kondisi investasi di sektor aviasi. "Faktor ekternal masih ada pada harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sedangkan kondisi dalam negeri, daya beli tidak terangkat atau berjalan di tempat sehingga dana ini tentu harus cermat dan terukur," kata Gatot. (Yetede)

Tindak Tegas Truk ODOL

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah akan menindak tegas truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) dari hulu ke hilir, dari mulai pemilik angkutanm pemilik barang, hingga supir. Ini demi memuluskan penerapan kebijakan zero ODOL  mulai 2026. Pelarangan truk ODOL bertujuan menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat. Truk ODOL terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri. Kalangan pengamat transportasi sepakat, pemberantasan odol tidak cukup hanya dengan razia di jalanan, melainkan harus menyentuh sisi hulu, yakni pemilik angkutan dan barang. Pada titik ini, pemerintah  bisa mengucurkan insentif ke pengusaha truk agar menambah jumlah armada, sehingga tidak ada lagi truk  ODOL yang beroperasi. Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan jumlah armada. (Yetede)

Duo Investor Raksasa Dibalik RS Hermina

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Daya tarik bisnis rumah sakit, membuat dua konglomerasi besar Tanah Air, Grup Djarum dan Grup Astra membenamkan investasinya di PT Medikalola Hermina Tbk (HEAL). Menyusul Grup Astra  yang telah menjadi pemegang 7,23% saham HEAL, Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama Andalan juga membeli 559 juta saham Hermina senilai Rp1,05 triliun. Masuknya Grup Djarum sebagai pemegang saham RS Hermina diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Utama Medikaloka Hermina Yulisa Khiat dalam keterangan resminya kepada otoritas bursa. Yulisa mengatakan, Grup Djarum melalui PT Dwimuria Investama Andalan menerima pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) HEAL sebanyak 559.185.300 saham dengan harga pelaksanaan Rp 1.875. Dengan demikian, total transaksi pengalihan saham tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,05 triliun. "Transaksi penjualan saham hasil pembelian kembali dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 di luar BEI," kata Yulisa. Dia menegaskan, RS Hermina dan Dwimuria tidak memiliki hubungan afilisi saat terjadinya transaksi. "Setelah dilakukannya pengalihan saham pada tanggak 25 Juni 2025. Saldo saham tresuri perseroan adalah nol," ujar dia. (Yetede)

Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily (H)
Di tengah riuhnya ketidakpastian ekonomi global dan geopolitik yang masih memanas, minat masyarakat untuk berinvestasi pada intrusmen emas masih tinggi. Peningkatan  minat tersebut yang memberikan angin segar bagi lembaga keuangan yang memiliki layanan bank emas (bullion bank). Bisnis bank emas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Penggadaian terus mencatatkan kinerja yang menyilaukan. Ke depan, meskipun kondisi geopolitik akan mereda, diperkirakan bisnis emas masih akan mengkilap, karena masyarakat semakin teredukasi mengenai berbagai instrumen investasi,  termasuk emas sebagai safe haven. Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan, pembiayaan BSI per Mei 2025 tumbuh 14,97% secara (yoy) menjadi Rp292 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan kredit industri peranakan yang hanya naik 8,8% (yoy) Menurut Anton, pertumbuhan tersebut menunjukkan bank syariah masih memiliki potensi untuk tumbuh di tahun ini.  "Terbesar di segmen konsumer dengan pertumbuhan 16,67% dengan kontributor utama dari produk  cicilan emas yang tumbuh 175%," ucap Anton. (Yetede)

Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM

KT1 26 Jun 2025 Investor Daily
Perkembangan teknologi digital memberikan dampak terhadap pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia. Pemanfaatan digitalisasi oleh pelaku UMKM terbukti mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dam mendongkrak pendapatan secara signifikan. Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mengubah lanskap bisnis UMKM secara drastis. Mulai dari pemanfaatan media sosial untuk promosi hingga penggunaan platform e-commerce  dan  sistem pembayaran digital, teknologi kini menjadi tulang punggung dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini. "Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi UMKM, agar tetap relevan bagi daya saing," kata Ketua Tim Implementasi Gim Kementerian  Komunikasi dan Digital Tita Ayuditya Surya. Ia menyebutkan, platform seperti Instagram, TikTok, Tokopedia, dan Shopee menjadi alat utama bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lintas daerah. (Yetede)

Demo Penolakan ODOL Hambat Jalur Logistik Nasional

KT1 25 Jun 2025 Investor Daily

Aksi mogok supir truk yang menuntut revisi  aturan Over Dimension Over Load (ODOL)  dapat menyebabkan terhambatnya jalur logistik nasional. Seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha dan asosiasi supir truk harus bisa duduk bersama mencari solusi dari permasalahan tersebut.  Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstratif menolak penerapan aturan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau biasa disebut ODOL. Aksi ini merupakan protes atas kebijakan yang dinilai memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan yang diluar ketentuan. Demonstran berlangsung di sejumlah titik strategi sepertii Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi ini telah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan berlanjut di Semrang pada Senin (23/06) kemarin, seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.  Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso jelaskan bahwa para sopir truk opada dasarnya tidak menolak Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  namun pihaknya menilai penerapan aturan Zero ODOL tersebut akan semakin memberatkan para pengemudi, khususnya disektor logistik. (Yetede)

Antisipasi Ancaman Bom di Pesawat, RI-Saudi Perkuat Koordinasi

KT1 24 Jun 2025 Investor Daily (H)

Maskapai Saudi Airlines yang mengangkut jemaah haji asal Indonesia sepanjang pekan lalu dia kali mengalami teror bom. Sebagai langkah antisipasi pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan pihaknya memastikan bahwa proses pemulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter)  33 Debarkasi Surabaya dari Arab Saudi berjalan lancar, aman dan selamat menggunakan pesawat Saudi Airlines nomor penerbangan SV-5688.

Meski demikian, kata Lukman, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi insentif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, otoritas keamanan serta memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur. "Di sisi lain paling utama adalah bagaimana semua prosedur berjalan dan tetap mengedepankan keselamatan," ujarnya di Jakarta. Untuk diketahui, pada Sabtu (21/6) lalu, pesawat SV 5688 yang mengangkut 376 penumpang dan terbang dengan rute Jeddah-Muscat-Surabaya mendapat ancaman bom melalui sambungan telpon yang diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Are Kontrol Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC. Berdasarkan prosedur keamanan pilot memutuskan untuk mengalihkan  rute (divert) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, untuk memastikan keselamatan penumpang dan kru. (Yetede)