Bisnis
( 689 )Menghapus 'Dosa' Kredit Kecil: Upaya Membuka Kunci Akses KPR Subsidi
Akses terhadap kepemilikan rumah, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seringkali terganjal masalah administratif yang terkesan sepele namun berdampak besar. Menteri Keuangan Purbaya baru-baru ini melontarkan janji signifikan yang bertujuan mengatasi hambatan tersebut: penghapusan utang warga di bawah Rp1 juta bagi MBR yang terhalang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Komitmen ini muncul setelah adanya temuan bahwa ratusan ribu calon debitur KPR subsidi terganjal di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)—yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—hanya karena memiliki catatan kredit macet dengan nominal yang sangat kecil, di bawah satu juta rupiah. Utang kecil ini, meski tak signifikan, berakibat fatal karena menyebabkan skor kredit calon debitur menjadi buruk.
Langkah yang diinisiasi oleh Purbaya ini memiliki dua tujuan utama yang saling berkaitan. Pertama, membuka akses KPR Subsidi. Tujuan utama kebijakan ini adalah menghapus hambatan administratif yang tidak proporsional. Utang macet di bawah Rp1 juta, yang seringkali berasal dari pinjaman online (pinjol) atau kredit barang konsumsi kecil, tidak merefleksikan kemampuan finansial MBR secara keseluruhan untuk membayar cicilan KPR. Dengan 'memutihkan' catatan kredit ini, MBR yang layak secara finansial akan kembali memenuhi syarat pengajuan KPR bersubsidi, sehingga dapat mengurangi angka backlog perumahan.
Tujuan kedua adalah untuk keadilan fiskal dan sosial. Penghapusan utang kecil ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial. Kepemilikan rumah adalah hak dasar, dan terhalangnya akses hanya karena utang pinjol receh dinilai tidak adil. Ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan program subsidi perumahan benar-benar mencapai segmen masyarakat yang dituju.
Untuk merealisasikan janji ini, Kemenkeu telah menugaskan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan detail calon debitur yang terhambat. Selanjutnya, Menteri Purbaya berencana berkomunikasi langsung dengan OJK guna mencari celah hukum dan mekanisme yang memungkinkan pembersihan catatan SLIK.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi. Seperti terkait aspek regulasi SLIK dan OJK. SLIK adalah sistem yang sangat terstruktur dan diatur ketat oleh OJK. Data kredit macet tidak mudah dihapus atau diputihkan, sebab hal itu menyangkut integritas data perbankan dan lembaga pembiayaan. Kemenkeu dan OJK perlu mencari payung hukum yang kuat, mungkin melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) khusus, yang memungkinkan penghapusan utang bersyarat demi kepentingan program strategis nasional seperti KPR subsidi. Integritas Data dan Moral Hazard: Kebijakan ini berpotensi memicu masalah moral hazard.
Selanjutnya, juga terdapat potensi konsumen yang mengetahui adanya program pemutihan utang kecil bisa saja sengaja tidak melunasi pinjaman di bawah ambang batas yang ditentukan. Ini dilakukan dengan harapan utangnya akan diputihkan. Oleh karena itu, skema pemutihan harus dibuat sangat ketat, terbatas hanya untuk MBR yang akan mengajukan KPR subsidi, dan mungkin hanya berlaku untuk kasus yang sudah diverifikasi oleh BP Tapera.
Pemerintah juga perlu memikirkan jenis kompensasi bagi pemberi kredit. Utang yang dihapus tetap merupakan kerugian bagi lembaga pembiayaan atau perbankan yang memberikan kredit tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa "pengembangnya mau bayar," yang mengindikasikan adanya skema kompensasi, kemungkinan dari pihak pengembang atau dana yang dikelola BP Tapera. Kemenkeu perlu mengamankan sumber dana kompensasi ini agar tidak menimbulkan masalah likuiditas atau kerugian bagi lembaga keuangan.
Menteri Purbaya menargetkan kepastian langkah ini dapat diperoleh dalam waktu dekat, setelah berkoordinasi dengan OJK dan memverifikasi data dari BP Tapera, yang diperkirakan mencakup lebih dari 100 ribu orang. Jika berhasil diimplementasikan, kebijakan ini bukan hanya membantu puluhan ribu MBR mendapatkan rumah pertama mereka. Lebih dari itu, langkah ini akan menjadi preseden penting dalam sistem keuangan Indonesia, menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat digunakan secara strategis untuk mengatasi hambatan administratif demi tercapainya tujuan pembangunan sosial yang lebih luas. OJK dan Kemenkeu kini ditantang untuk merumuskan formula hukum yang dapat memadukan integritas sistem keuangan dengan keadilan akses bagi MBR.Upaya PT Timah Perbesar Keuntungan Dengan Menjalin Kemitraan
Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan
Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.
Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).
Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.
Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Tindak Tegas Truk ODOL
Duo Investor Raksasa Dibalik RS Hermina
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Peran Digitalisasi Dongkrak Pertumbuhan Bisnis UMKM
Demo Penolakan ODOL Hambat Jalur Logistik Nasional
Aksi mogok supir truk yang menuntut revisi aturan Over Dimension Over Load (ODOL) dapat menyebabkan terhambatnya jalur logistik nasional. Seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha dan asosiasi supir truk harus bisa duduk bersama mencari solusi dari permasalahan tersebut. Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstratif menolak penerapan aturan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau biasa disebut ODOL. Aksi ini merupakan protes atas kebijakan yang dinilai memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan yang diluar ketentuan. Demonstran berlangsung di sejumlah titik strategi sepertii Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi ini telah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan berlanjut di Semrang pada Senin (23/06) kemarin, seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka. Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso jelaskan bahwa para sopir truk opada dasarnya tidak menolak Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. namun pihaknya menilai penerapan aturan Zero ODOL tersebut akan semakin memberatkan para pengemudi, khususnya disektor logistik. (Yetede)
Antisipasi Ancaman Bom di Pesawat, RI-Saudi Perkuat Koordinasi
Maskapai Saudi Airlines yang mengangkut jemaah haji asal Indonesia sepanjang pekan lalu dia kali mengalami teror bom. Sebagai langkah antisipasi pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan pihaknya memastikan bahwa proses pemulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 33 Debarkasi Surabaya dari Arab Saudi berjalan lancar, aman dan selamat menggunakan pesawat Saudi Airlines nomor penerbangan SV-5688.
Meski demikian, kata Lukman, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi insentif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, otoritas keamanan serta memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur. "Di sisi lain paling utama adalah bagaimana semua prosedur berjalan dan tetap mengedepankan keselamatan," ujarnya di Jakarta. Untuk diketahui, pada Sabtu (21/6) lalu, pesawat SV 5688 yang mengangkut 376 penumpang dan terbang dengan rute Jeddah-Muscat-Surabaya mendapat ancaman bom melalui sambungan telpon yang diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Are Kontrol Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC. Berdasarkan prosedur keamanan pilot memutuskan untuk mengalihkan rute (divert) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, untuk memastikan keselamatan penumpang dan kru. (Yetede)
Pilihan Editor
- 
            
            Tekan Inflasi, Pasar Murah04 Jan 2025
- 
            
            Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan05 Jun 2024
- 
            
            Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan28 Dec 2023
- 
            
            KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS28 Dec 2023










 
                 
                 
                 
                