Kelistrikan
( 38 )KERETA CEPAT : KCIC Siapkan Rel Hingga Yogyakarta
PT Kereta Cepat Indonesia China menyatakan perpanjangan jalur kereta cepat hingga Surabaya, Jawa Timur akan melalui Yogyakarta. Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menuturkan pembangunan kereta cepat melalui Yogyakarta tersebut masuk proyek tahap pertama.
Saat ini, dia menegaskan KCIC terus membahas rencana perpanjangan proyek kereta cepat hingga ke Surabaya, Jawa Timur. Dwiyana menuturkan pembahasan perpanjangan proyek kereta cepat masih dibahas bersama pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan lainnya.
Dwiyana melanjutkan KCIC akan memastikan studi yang dilakukan sebelum pengerjaan fisik proyek dimulai akan dilakukan dengan optimal. Hal tersebut mencakup penentuan jalur, studi kelayakan (feasibility study) dan lainnya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan rencana studi bersama dengan China masih dalam tahap pembahasan.
KERETA CEPAT : KCIC Siapkan Rel Hingga Yogyakarta
PT Kereta Cepat Indonesia China menyatakan perpanjangan jalur kereta cepat hingga Surabaya, Jawa Timur akan melalui Yogyakarta. Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi menuturkan pembangunan kereta cepat melalui Yogyakarta tersebut masuk proyek tahap pertama.
Saat ini, dia menegaskan KCIC terus membahas rencana perpanjangan proyek kereta cepat hingga ke Surabaya, Jawa Timur. Dwiyana menuturkan pembahasan perpanjangan proyek kereta cepat masih dibahas bersama pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan lainnya.
Dwiyana melanjutkan KCIC akan memastikan studi yang dilakukan sebelum pengerjaan fisik proyek dimulai akan dilakukan dengan optimal. Hal tersebut mencakup penentuan jalur, studi kelayakan (feasibility study) dan lainnya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebutkan rencana studi bersama dengan China masih dalam tahap pembahasan.
Dorong Investasi, Pemerintah Keluarkan Insentif Baru
Untuk mendorong investasi dan perkembangan ekosistem industri kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah mengeluarkan insentif baru dalam payung hukum Perpres No 79 Tahun 2023. Aturan ini memberikan insentif pepajakan bagi pelaku industri kendaraan listrik yang hendak masuk ke Indonesia. Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin dalam jumpa pers di kantor Kemenko Marves, Jumat (15/12) mengatakan, keluarnya Perpres No 79/2023 tentang Perubahan Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memiliki semangat untuk mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik.
Dalam perpres yang telah diundangkan pada 9 Desember lalu pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan pada kendaraan listrik, seperti insentif fiskal keringanan pajak bea masuk impor, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif itu berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri di bawah 40 %. Insentif impor itu, lanjut Rachmat, bertujuan untuk meningkatkan populasi mobil listrik dengan harga yang kompetitif. Aturan insentif fiskal impor kendaraan listrik itu akan berlaku hingga akhir 2025. (Yoga)
PENURUNAN EMISI KARBON : SPKLU Bus Listrik Dibangun
PLN menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pengisian energi seluruh jenis kendaraan listrik yang ada di Indonesia saat ini. General Manager PLN UID Jaya Doddy B. Pangaribuan mengatakan bahwa SPKLU Ultra Fast Charging tersebut nantinya menjadi yang pertama dengan pola kemitraan sharing economic model, dan pionir untuk SPKLU yang bisa mengisi daya mobil maupun bus listrik. “Kita berharap satu SPKLU bisa melayani 10 kendaraan listrik. Jakarta sendiri masih punya cadangan listrik 36%, jadi jangan khawatir untuk pasokan listriknya,” katanya, Selasa (26/7). Dalam pembangunan SPKLU tersebut, PLN menggunakan skema provide, privately owned, and operated (PPOO), di mana PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) akan menyediakan infrastruktur SPKLU dan platform teknologi informasi melalui menu electric vehicle pada aplikasi PLN Mobile.
Tarif Baru Pelanggan Mampu
Terbebani oleh belanja subsidi listrik yang tinggi, pemerintah memutuskan menaikkan tarif dasar listrik bagi lima golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN. Mereka adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.660 VA dan 6.600 VA ke atas, serta pelanggan sektor pemerintahan. Direktur jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridha Mulyana, menyatakan kenaikan tarif listrik mendesak dilakukan karena biaya pokok produksi (BBP) listrik PLN, yang dipengaruhi oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, inflasi, dan harga batu bara, terus meningkat. Di sisi lain, tarif listrik yang berlaku saat ini masih dihitung menggunakan BBP tahun 2017. Walaupun nilai riil BPP sudah melampaui BPP 2017, pemerintah tetap meminta PT PLN menahan kenaikan listrik, dan sebagai gantinya membayar kompensasi. Kondisi tersebut membuat beban pemerintah untuk membayar kompensasi kepada PLN sebagai ganti rugi tarif listrik nonsubsidi semakin besar. "Maka kita butuh penyesuaian tarif listrik untuk berbagi beban," tutur Ridha. (Yetede)
Jalan Pembuka untuk Kenaikan Berikutnya
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov, menilai kenaikan tarif listrik sebesar 17,64% bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dam 17,64-36,61% bagi pelanggan pemerintah tidak akan berdampak besar terhadap perekonomian. Sebab, jumlah pelanggan yang terkena kenaikan hanya 2,5% dari total pelanggan PT PLN. Abra menjelaskan, PLN sebenarnya diizinkan tarif golongan nonsubsidi secara sepihak karena dijamin oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020. Penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan dengan pertimbangan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara. "Tapi dalam praktiknya, kan, tidak semudah itu," ucap dia kepada Tempo, kemarin. Abra mengatakan berdasarkan simulasi pemerintah, setiap kenaikan ICP sebesar US$ 1 per barel, biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN berpotensi meningkat meningkat sekitar Rp 400 miliar. (Yetede)
DPR: Selamatkan Cashflow Pertamina Dengan Windfall Profit
DPR berpandangan, pemerintah memiliki kemampuan untuk menyelamatkan arus kas (cashflow) PT Pertamina (Persero) dengan membayar utang atau kewajiban kompensasi, meski pada saat bersamaan upaya menjaga daya beli masyarakat juga dilakukan. Keuntungan nomplok (windfall profit) yang diperoleh pemerintah menyusul lonjakan harga sejumlah komoditas utama dunia dinilai cukup untuk membiayai kedua hal tersebut bersamaan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang telah di reviu oleh BPKB, outstanding utang atau kewajiban kompensasi energi pemerintah hingga akhir 2021 adalah Rp199 triliun, bahan bakar minyak senilai Rp 84,4 triliun dan kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk tarif listrik sebesar Rp24,6 triliun. Kewajiban atau utang kompensasi pemerintah kepada Pertamina timbul karena platform subsidi tak mampu lagi mampu mengkover kenaikan BBM maupun migas. (Yetede)
Efek Semu Subsidi Langsung
Wacana kenaikan listrik kembali mencuat dalam rapat Komisi Energi DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Rabu lalu. Sebelumnya, pada Januari 2022, wacana serupa diungkapkan Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Rida Mulyana. Waktu itu, Rida mengumumkan, sembari mengkaji ulang tarif listrik, pemerintah juga mempertimbangkan mengubah skema subsidi listrik untuk masyarakat menjadi subsidi langsung . "Ke depan, setelah menata data penerima subsidi, meski subsidi masih disalurkan PLN, ujungnya kita akan mengarah ke subsidi langsung," ujar Rida. Subsidi langsung tersebut, ia melanjutkan akan dikucurkan kepada pelanggan PLN dalam bentuk voucher atau uang tunai yang hanya bisa digunakan untuk membayar listrik. Penerimanya adalah masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. (Yetede)
Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin mengatakan Kementerian ESDM tengah merevisi Permen ESDM No 13/2020 agar memudahkan pengembangan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dalam revisi aturan itu, pemerintah memasukkan pengaturan pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan roda 2 yang belum masuk Permen 13/2020. Pemerintah memberi insentif berupa keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan serta pembebasan rekening, minimum selama 2 tahun pertama bagi SPKLU dan instalasi privat yang digunakan untuk angkutan umum. Pemerintah melalui PLN juga memberikan insentif biaya penyambungan untuk penambahan daya dan pemberian insentif tarif home charging berupa pengurangan tarif 50 % diluar waktu beban puncak. Sementara itu, PLN meresmikan 2 SPKLU yang menjadikan total 70 unit SPKLU di Indonesia. (Yoga)
Konsumsi Listrik Naik, Ekonomi Jatim Naik
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mencatat konsumsi listrik mencapai 25,84 (Terra Watt hour) TWh sejak Januari hingga Agustus 2021. Angka itu tumbuh 4,36 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Dari sektor industri, tercatat pertumbuhannya mencapai 14,09 persen. Hal ini mengindikasikan sektor Industri di Indonesia sudah mulai bangkit kemball. Di sisi lain, sektor rumah tangga tumbuh sebesar 1,45 persen.
Berdasarkan data PLN, pertumbuhan konsumsi listrik sektor industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah baja sebesar 80,3 persen, CPO sebesar 44,9 persen diikuti oleh mesin & otomotif sebesar 19,2 persen, keramik & kaca sebesar 17,4 persen, bumbu masak 16,7 persen, dan tekstil 12,6 persen.
Peningkatan konsumsi listrik juga terlihat dari meningkatnya beban puncak kelistrikan, khususnya pada sistem kelistrikan Jawa - Bali. Tercatat pada semester I 2021, beban puncak kelistrikan telah berada di atas 27 ribu megawatt (MW) dengan beban puncak tertinggi terjadi pada 8 Juni 2021 sebesar 27.335 MW.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








