;

Dorong Investasi, Pemerintah Keluarkan Insentif Baru

Dorong Investasi, Pemerintah Keluarkan Insentif Baru

Untuk mendorong investasi dan perkembangan ekosistem industri kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah mengeluarkan insentif baru dalam payung hukum Perpres No 79 Tahun 2023. Aturan ini memberikan insentif pepajakan bagi pelaku industri kendaraan listrik yang hendak masuk ke Indonesia. Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin dalam jumpa pers di kantor Kemenko Marves, Jumat (15/12) mengatakan, keluarnya Perpres No 79/2023 tentang Perubahan Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) memiliki semangat untuk mendorong investasi dan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik.

Dalam perpres yang telah diundangkan pada 9 Desember lalu pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan pada kendaraan listrik, seperti insentif fiskal keringanan pajak bea masuk impor, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif itu berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri di bawah 40 %. Insentif impor itu, lanjut Rachmat, bertujuan untuk meningkatkan populasi mobil listrik dengan harga yang kompetitif. Aturan insentif fiskal impor kendaraan listrik itu akan berlaku hingga akhir 2025. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :