Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
 
                        Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin mengatakan Kementerian ESDM tengah merevisi Permen ESDM No 13/2020 agar memudahkan pengembangan infrastruktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dalam revisi aturan itu, pemerintah memasukkan pengaturan pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan roda 2 yang belum masuk Permen 13/2020. Pemerintah memberi insentif berupa keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan serta pembebasan rekening, minimum selama 2 tahun pertama bagi SPKLU dan instalasi privat yang digunakan untuk angkutan umum. Pemerintah melalui PLN juga memberikan insentif biaya penyambungan untuk penambahan daya dan pemberian insentif tarif home charging berupa pengurangan tarif 50 % diluar waktu beban puncak. Sementara itu, PLN meresmikan 2 SPKLU yang menjadikan total 70 unit SPKLU di Indonesia. (Yoga)
Tags :
#KelistrikanPostingan Terkait
Artikel Populer
- 
                                    
                                    Tekan Inflasi, Pasar Murah04 Jan 2025
- 
                                    
                                    Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan05 Jun 2024
- 
                                    
                                    Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan28 Dec 2023
- 
                                    
                                    KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS28 Dec 2023
 
                                         
                                         
                                         
                                        