DPR: Selamatkan Cashflow Pertamina Dengan Windfall Profit
 
                        DPR berpandangan, pemerintah memiliki kemampuan untuk menyelamatkan arus kas (cashflow) PT Pertamina (Persero) dengan membayar utang atau kewajiban kompensasi, meski pada saat bersamaan upaya menjaga daya beli masyarakat juga dilakukan. Keuntungan nomplok (windfall profit) yang diperoleh pemerintah menyusul lonjakan harga sejumlah komoditas utama dunia dinilai cukup untuk membiayai kedua hal tersebut bersamaan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang telah di reviu oleh BPKB, outstanding utang atau kewajiban kompensasi energi pemerintah hingga akhir 2021 adalah Rp199 triliun, bahan bakar minyak senilai Rp 84,4 triliun dan kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk tarif listrik sebesar Rp24,6 triliun. Kewajiban atau utang kompensasi pemerintah kepada Pertamina timbul karena platform subsidi tak mampu lagi mampu mengkover kenaikan BBM maupun migas. (Yetede)
Tags :
#KelistrikanPostingan Terkait
Artikel Populer
- 
                                    
                                    Tekan Inflasi, Pasar Murah04 Jan 2025
- 
                                    
                                    Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan05 Jun 2024
- 
                                    
                                    Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan28 Dec 2023
- 
                                    
                                    KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS28 Dec 2023
 
                                         
                                         
                                         
                                        