APNI Tolak Kebijakan Pemerintah Memberi Prioritas Perguruan Tinggi Kelola Tambang
 
                        Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap usulan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang optimis kampus dan ormas agama bisa mengelola tambang. "Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” kata Meidy ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.  Meidy mengatakan bahwa kapabilitas yang dimiliki pengelola tambang dan ormas keagamaan atau perguruan tinggi jelas berbeda.
Menurut dia, bila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing. “Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa, Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka,” ucap Meidy. Meidy juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko yang tinggi, membutuhkan pendanaan yang tinggi, serta membutuhkan keterampilan yang tinggi. “Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy. Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung
Sebelumnya, Bob Hasan optimistis perguruan tinggi dan ormas keagamaan dapat mengelola lahan dan usaha tambang, meskipun memiliki risiko yang tinggi. “Betul bahwa untuk menambang juga tidak gampang, tetapi kita tidak boleh menjadi pesimistis atas kesempatan untuk tujuan kemaslahatan ini diberikan pada ormas keagamaan maupun juga pendidikan tinggi,” ucap Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai RUU Minerba di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  Bob merujuk pada kemampuan Muhammadiyah dalam mengelola bisnis, rumah sakit, hingga pendidikan. Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan tambang, yakni wilayah tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
- 
                                    
                                    Tekan Inflasi, Pasar Murah04 Jan 2025
- 
                                    
                                    Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan05 Jun 2024
- 
                                    
                                    Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan28 Dec 2023
- 
                                    
                                    KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS28 Dec 2023
 
                                         
                                         
                                         
                                        