Perguruan Tinggi Diberi Izin Usaha Pertambang
 
                        Usul perguruan tinggi diberi wilayah izin usaha pertambangan menimbulkan pertanyaan publik. Apakah tepat dan patut perguruan tinggi menambang? Harian Kompas (Kompas.id) seminggu terakhir menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan draf sementara, RUU Minerba itu berisi ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas untuk badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat(ormas), dan perguruan tinggi. Dalam pembahasan pada 20 Januari 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahasnya bersama tim ahli. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Partai Gerindra. Ada 11 poin yang menjadi topik pembahasan dalam revisi ketiga UU Minerba tersebut. Pada poin kelima paparan rapat, tertulis rencana prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.
Dalam paparan yang dibacakan tim ahli di rapat tersebut, prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi disematkan dalam Pasal 51A. Pada Ayat (1) dari Pasal 51A itu tertulis, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. Pada ayat berikutnya, pertimbangan pemberian WIUP tersebut adalah akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B. Kita terkaget-kaget dengan hal ini setelah tahun lalu
pemerintah juga memberikan WIUP khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. WIUPK diberikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terbit pada 30 Mei 2024. Kali ini revisi langsung ditujukan terhadap UU Minerba, tidak sekadar revisi terhadap PP. Selain substansinya, mekanisme pembahasannya pun minim partisipasi publik dan dilakukan terburu-buru dalam masa reses. 
Dari delapan fraksi di DPR, empat fraksi menyepakati RUU itu menjadi usul inisiatif DPR, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat. Empat fraksi lain menyetujui dengan catatan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS. Jika seluruh fraksi sudah menyetujuinya, harapan kita tinggal pada sivitas akademika untuk dapat memberikan catatan kritis atas pembahasan revisi UU Minerba tersebut. Perguruan tinggi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Beberapa perguruan tinggi memang memiliki jurusan pertambangan, tetapi terbatas pada ruang lingkup Tridharma Perguruan Tinggi tersebut. Kita mengetuk hati nurani sivitas akademika untuk merenungkan apakah keterlibatan langsung perguruan tinggi dalam usaha pertambangan tidak bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang selama ini dijunjung tinggi. (Yoga)
                                                      
                            Tags :
#TambangPostingan Terkait
Artikel Populer
- 
                                    
                                    Tekan Inflasi, Pasar Murah04 Jan 2025
- 
                                    
                                    Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan05 Jun 2024
- 
                                    
                                    Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan28 Dec 2023
- 
                                    
                                    KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS28 Dec 2023
 
                                         
                                         
                                         
                                        