;

Filipina Melarang Ekspor Nikel

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 11 Feb 2025 Bisnis Indonesia
Filipina Melarang Ekspor Nikel

Filipina berencana meratifikasi undang-undang yang melarang ekspor sejumlah komoditas mineral, termasuk nikel, dengan penerapan yang diharapkan paling cepat pada Juni 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan industri hilir pertambangan di Filipina, mirip dengan kebijakan Indonesia. Filipina adalah pemasok bijih nikel terbesar kedua di dunia, dan larangan ekspor tersebut diperkirakan dapat memengaruhi pasokan nikel global, terutama yang diekspor ke China. Namun, rencana ini mendapat kritik dari Kamar Dagang dan Pertambangan Filipina karena berpotensi menutup tambang-tambang dan mengurangi pendapatan pemerintah.

Di Indonesia, dampak dari larangan ekspor nikel Filipina juga tengah dikaji. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa Indonesia masih mengimpor nikel dari Filipina untuk diolah di smelter dalam negeri. Jika Filipina benar-benar menerapkan kebijakan ini, dampaknya akan dirasakan pada permintaan dan penawaran komoditas nikel di pasar global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga mengungkapkan bahwa impor nikel dari Filipina tidak menjadi masalah selama jumlahnya tidak besar.

Di sisi lain, Indonesia berusaha menyeimbangkan permintaan dan produksi nikel dengan memberikan kesempatan kepada penambang lokal untuk lebih banyak mendapat manfaat. Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan sumber daya nikel dengan mengatur produksi nikel, salah satunya melalui kuota produksi yang mengharuskan penambang besar melibatkan pengusaha lokal. Langkah ini diambil untuk menjaga harga nikel di pasar global dan melindungi penambang lokal dari fluktuasi harga internasional.

Download Aplikasi Labirin :