;

Pajak Minimum Global: G20 Rancang Skema Insentif

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 07 Mar 2022 Bisnis Indonesia
Pajak Minimum Global: G20 Rancang Skema Insentif

Kelompok G20 tengah merumuskan skema insentif dan pengecualian secara lebih terperinci bagi negara berkembang yang belum siap untuk mengimplementasikan global minimum tax pada tahun depan, sebagaimana disepakati dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion. Untuk itu, negara-negara berkembang juga meminta bantuan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) guna merumuskan jalan tengah ideal. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan isu tersebut telah dibahas pada pertemuan Menteri Keuangan G20 beberapa pekan lalu dan berlanjut pada Juli mendatang. "G20 mendukung implementasi konsensus global. Tetapi tetap memberikan dukungan , salah satunya melalui insentif," katanya, pekan lalu. Di sisi lain, Pilar 2 memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sepanjang insentif pajak masih ditebar atau pemerintah memberlakukan tarif PPh Badan kepada perusahaan multinasional di bawah 15%, Indonesia kehilangan potensi penerimaan.

Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans menjelaskan, organisasinya telah menerbitkan model dan petunjuk mengenai pelaksanaan Pilar 2 yang perlu segera direspons negara anggota. Petunjuk itu mencakup penetapan perusahaan multinasional ke dalam konsep pajak minimum, mekanisme untuk menghitung tarif pajak efektif berdasarkan kebijakan masing-masing yurisdiksi, dan menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. “Ini akan membantu negara-negara untuk membawa aturan Global Anti Base Erosion ke dalam undang-undang domestik pada 2022.”

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :