Budidaya Belum Tersentuh
Pengembangan budidaya lobster dinilai belum tersentuh di tengah pembukaan keran ekspor benih lobster. Kebijakan mendorong budidaya dinilai sulit berjalan beriringan dengan ekspor benih. Sementara itu, tawaran perusahaan untuk bekerja sama dengan nelayan dan pembudidaya terkait dengan ekspor benih lobster mulai marak. Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster diatur sesuai dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Hingga akhir Mei 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rekomendasi terhadap 18 perusahaan eksportir benih dari 50 perusahaan yang mengajukan.
Kepala Desa Paremas, Kecamatan Jerowaru, Nusa Tenggara Barat, Sahman menyatakan, muncul tawaran kerja sama dari beberapa perusahaan untuk pembelian benih lobster. Sejumlah nelayan juga ditawarkan masuk jalur koperasi. Namun, tawaran itu ditolak masyarakat nelayan karena belum ada jaminan kepastian harga jual benih. Sebaliknya, pasar lobster hasil budidaya tersendat. Sejak pandemi Covid-19, sebagian pembudidaya kesulitan menjual lobster sehingga lobster terus dibesarkan hingga berukuran di atas 1 kilogram per ekor. Ia mengungkapkan, tidak ada pengepul yang mau membeli lobster hasil budidaya saat ini. Sahman menambahkan, potensi budidaya lobster sangat besar. Desa Paremas yang berada di sekitar perairan Teluk Jukung menjadi salah satu sentra lobster di Nusa Tenggara Barat. Jumlah pembudidaya dan nelayan lobster di wilayah itu mencapai 700 orang. Pihaknya berharap perusahaan yang masuk ke wilayah itu berkomitmen membesarkan budidaya lobster dan akses pasar.
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong meragukan komitmen pemerintah untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air. Hingga saat ini belum ada sosialisasi ataupun peta jalan budidaya lobster di Tanah Air, sedangkan pemerintah terus menambah rekomendasi eksportir benih lobster. Ia pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih walaupun pemerintah mensyaratkan eksportir wajib berhasil dalam budidaya lobster. Muncul indikasi kerja sama dengan pembudidaya lobster merupakan cara perusahaan untuk menenuhi persyaratan izin ekspor benih.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, pemerintah telah menetapkan target budidaya lobster hingga lima tahun ke depan. Adapun persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih antara lain sudah melakukan panen berkelanjutan dan pelepasliaran sebanyak 2 persen hasil panen. Dari data yang dikompilasi tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster, hampir semua perusahaan eksportir memiliki keramba jaring apung ataupun bekerja sama dengan mitra. Penetapan izin budidaya yang dikeluarkan pihaknya berlaku satu tahun. Apabila (perusahaan) tidak mematuhi, akan ada sanksi pencabutan surat penetapan.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023