Kredit Bermasalah Rp 28,9 Triliun Menghantui Eximbank
Kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesia EximBank babak belur. Merujuk laporan keuangan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia 30 Maret lalu, LPEI membukukan rugi bersih Rp 4,7 triliun pada akhir tahun 2019. Tahun 2018 Eximbank masih mencatatkan laba sebesar Rp 171,6 miliar. Penyebab membengkaknya kerugian lantaran beban pembentukan cadangan akibat kerugian penurunan nilai aset keuangan alias CKPN membengkak hampir empat kali lipat. Rasio pembiayaan bermasalah alias non performing financing (NPF) per 2019 mencapai 23,39%. Pembiayaan dan piutang bermasalah naik 53,04%.
Sektor perindustrian, pertanian dan sarana pertanian, serta pertambangan mencatatkan peningkatan NPL yang terbesar. Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Eximbank periode 2017 hingga semester I-2020, NPF tertinggi di sektor usaha perikanan laut, yakni 56,28% di 2019. Kemudian NPF sektor industri logam dasar dan besi baja sebesar 29,92%. Sektor pertambangan minyak dan gas bumi memiliki NPF tertinggi ketiga mencapai 28,50%.
Sekretaris Perusahaan EximBank Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, LPEI memang mendapat penugasan khusus dari pemerintah masuk ke proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan (non-bankable), tapi penting bagi pemerintah (feasible). Walhasil, model bisnis LPEI tidak sepenuhnya sama dengan perbankan umumnya. Pembiayaan Eximbank juga terkonsentrasi di sektor komoditas yang rentan terhadap gejolak faktor eksternal. Ini salah satu faktor naiknya NPF melebihi batas maksimal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPK dalam laporannya menilai Eximbank belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Dari 14 poin temuan BPK, yang perlu dicermati terkait kinerja pemberian fasilitas pembiayaan di Eximbank yang belum maksimal. Terutama pemantauan pada debitur-debitur yang berpotensi bermasalah. Semisal persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dan pemberian izin penerbitan global bond kepada Grup Duniatex belum sepenuhnya memperhatikan risiko gagal bayar utang.
BPK juga menyatakan, Eximbank tak mempertimbangkan kinerja keuangan historikal, proyeksi wajar dan kemampuan guarantor. Misalnya pemberian pembiayaan ke Grup JD atau Johan Darsono. Dari 13 perusahaan grup itu, 12 memperoleh pinjaman dengan limit Rp 2,39 triliun dan outstanding per Juni 2019 sebesar Rp 2,178 triliun. Dari 12 perusahaan itu, 4 masuk kol 4 dan selebihnya kol 5.
Manajemen Eximbank mengaku telah memberikan penjelasan ke OJK, serta menyampaikan rencana aksi perbaikan untuk dua tahun ke depan sesuai arahan BPK. Rencana bisnis antara lain, perbaikan kualitas pembiayaan dan perbaikan kinerja keuangan. Caranya membangun kembali sistem peringatan dini dan pembuatan model pembiayaan UKM ekspor, serta penguatan manajemen risiko.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023