Satgas BLBI Giliran Menyita Aset Obligor Agus Anwar
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset pengemplang utang BLBI yakni Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/3). Penyitaan tersebut Satgas BLBI lakukan karena Obligor Bank Pelita Istismarat tersebut belum membayar utang ke negara sebesar Rp 635,44 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar tersebut dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009.
Tags :
#MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023