Perjanjian Pajak (P3B): Melindungi Investasi atau 'Karpet Merah' Hindari Pajak?
Jika Anda ingin membuat orang bosan dan meninggalkan ruangan, cobalah ajak mereka bicara tentang "Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda" (P3B) atau Tax Treaty. Terdengar sangat teknis, birokratis, dan membosankan.
Tapi jangan salah: dokumen tebal yang membosankan ini adalah instrumen yang sangat powerful. Dokumen ini menentukan nasib miliaran dolar uang negara.
Awalnya, P3B diciptakan dengan tujuan mulia: mencegah satu penghasilan dipajaki dua kali (sekali di negara sumber, sekali di negara domisili). Ini penting agar perdagangan dan investasi lintas negara bisa berjalan lancar. Tanpa P3B, bisnis global akan mati karena beban pajak ganda.
Namun, seiring waktu, para perencana pajak yang cerdik telah memelintir fungsi perjanjian ini. Alih-alih "Penghindaran Pajak Berganda", P3B seringkali dimanfaatkan untuk mencapai "Ketidak-kenaan Pajak Berganda" (Double Non-Taxation).
Praktik ini dikenal sebagai Treaty Shopping (Belanja Traktat).
Begini cara kerjanya: Seorang investor dari Negara A ingin berinvestasi di Indonesia. Negara A tidak punya perjanjian pajak dengan Indonesia, sehingga tarif pajak atas dividen (keuntungan yang dibawa pulang) adalah 20%.
Investor ini tidak mau membayar 20%. Maka, alih-alih berinvestasi langsung, ia mendirikan perusahaan cangkang di Belanda atau Mauritius, negara yang punya perjanjian pajak "murah hati" dengan Indonesia. Ia menyalurkan uangnya lewat sana.
Tiba-tiba, berkat perjanjian pajak Indonesia-Belanda (misalnya), tarif pajaknya turun drastis menjadi 10% atau bahkan 0% dalam kondisi tertentu. Mereka seolah sedang "berbelanja" perjanjian terbaik, memperlakukan hukum internasional seperti kupon diskon di supermarket.
Pertanyaannya: Apakah perjanjian-perjanjian ini melindungi investasi, atau justru menggelar "karpet merah" bagi penghindaran pajak?
Indonesia memiliki jaringan P3B yang sangat luas dengan puluhan negara. Sudah saatnya kita meninjau ulang. P3B seharusnya menjadi jembatan bagi pertukaran ekonomi yang riil, bukan terowongan untuk pelarian modal.
Kita perlu menyuntikkan "Aturan Anti-Penyalahgunaan" ke dalam setiap perjanjian yang kita tandatangani. Kita harus menerapkan prinsip Principal Purpose Test: jika tujuan utama pendirian struktur bisnis hanyalah untuk mendapatkan fasilitas penurunan pajak, maka fasilitas itu harus ditolak.
Kita menyambut investasi asing dengan tangan terbuka. Tapi kita harus memastikan para tamu menghormati aturan rumah tangga kita. Perjanjian pajak adalah jabat tangan persahabatan antar bangsa, bukan lisensi untuk merampok kas negara secara legal.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023