Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap
JAKARTA,ID-Tarif tenaga listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diputuskan tetap hingga akhir 2023. Adapun evaluasi penetapan tarif listrik nonsubsidi ditetapkan setiap tiga bulan. Hal ini merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. "Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV atau Oktober-Desember 2023 untuk pelanggan nonsubsidi PLN tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu di Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jisman mengatakan, evaluasi tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro dan harga batu bara acuan (HBA). Adapun parameter yang digunakan sejak Mei 2023 adalah kurs sebesar Rp 14.927.54 dolar AS, ICP sebesar US$ 71,51 per barel, inflasi 0,15% dan HBA US$ 70 per ton, sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. "Berdasarkan empat para meter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjusment bagi pelanggan nonsubsidi naik, jika dibandingkan kuartal III-2023. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap," ujar dia. (Yetede)
Tags :
#ListrikPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023