Kementerian ESDM Resmi Mendelegasikan Pemberian Izin Tambang ke Pemprov
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mendelegasikan pemberian izin pertambangan kepada pemerintah provinsi. Hal ini sebagai implementasi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan, dari Kementerian ESDM kepada Pemerintah Provinsi, yang disaksikan langsung oleh Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Idris Sihite. “Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin; pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan,” kata Idris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/8). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023