Peraturan Menteri Yang Meresahkan Masyarakat
Kebebasan berpendapat dan berekspresi kian terancam dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal karet dalam peraturan itu sangat mungkin digunakan oleh penguasa untuk mematikan kritik. Ketentuan itu menyatakan penyedia platform dilarang menayangkan informasi yang "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum", seperti termuat dalam Pasal 9 dan Pasal 14 peraturan itu. Keduanya adalah pasal yang didefinisikan bisa ditarik ulur sesuai dengan kehendak aparat. Jika ada konten yang dianggap demikian, penyelenggara sistem elektronik wajib menghapusnya.
Jika tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhak mencabut akses alias memblokir layanan platform tersebut. Katakanlah ada warga yang menumpahkan kesulitannya di media sosial setelah dioper kesana-sini saat hendak mengurus dokumen kependudukan, dia bisa dipermasalahkan oleh instansi yang merasa disudutkan. Cukup dengan menyebut konten tersebut "meresahkan masyarakat" atau "mengganggu ketertiban umum' karena dapat membuat publik tidak percaya kepada pemerintah, instansi tersebut bisa mengadukannya ke Kemenkominfo, yang kemudian akan meminta platform media sosial untuk menghapusnya. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023