;

Peraturan Menteri Yang Meresahkan Masyarakat

21 Jul 2022 Tempo (H)
Peraturan Menteri Yang Meresahkan Masyarakat

Kebebasan  berpendapat dan berekspresi  kian terancam dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal karet dalam peraturan itu sangat mungkin digunakan oleh penguasa untuk mematikan kritik. Ketentuan itu menyatakan penyedia platform dilarang  menayangkan informasi yang "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum", seperti termuat dalam Pasal 9 dan Pasal 14 peraturan itu. Keduanya adalah pasal yang didefinisikan bisa ditarik ulur  sesuai dengan kehendak aparat. Jika ada konten yang dianggap demikian, penyelenggara sistem elektronik  wajib menghapusnya. 

Jika tidak, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhak mencabut akses alias memblokir layanan platform tersebut. Katakanlah ada warga yang   menumpahkan kesulitannya di media sosial setelah dioper kesana-sini saat hendak mengurus dokumen kependudukan, dia bisa dipermasalahkan oleh instansi yang merasa disudutkan. Cukup dengan menyebut konten tersebut "meresahkan masyarakat" atau "mengganggu ketertiban umum' karena dapat membuat publik tidak percaya kepada pemerintah, instansi tersebut bisa mengadukannya ke Kemenkominfo, yang kemudian akan meminta platform media sosial  untuk menghapusnya. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :