Tak Uji Emisi, Siap-siap Kena Denda
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 3. ”Kami targetkan denda PKB uji emisi berlaku sebelum Desember 2022,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (20/7). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023