Waspada Pendomplengan Haluan Negara
Upaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tetap membuka ruang masuknya agenda susupan perpanjangan masa jabatan presiden maupun Jokowi tiga periode. Sebab langkah menghidupkan PPHN masih mengusulkan tiga opsi, yaitu lewat amandemen UUD 1945, ketetapan MPR dan, undang-undang. Ketua Badan Pengkaji MPR, Djarot Syaiful Hidayat, mengatakan, dalam dua kali forum diskusi, Tim Perumus Badan Pengkaji MPR memang masih membahas ketiga opsi tersebut. Tapi dalam diskusi kedua pada Rabu lalu, tim perumus cenderung memilih opsi undang-undang. Djarot mengatakan, pilihan perwakilan fraksi-fraksi di tim perumus itu tak lepas dari maraknya penolakan terhadap amandemen UUD 1945, yang rentan disusupi agenda perpanjangan masa jabatan Presiden maupun presiden tiga periode. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023