Kebijakan Tanpa Karantina Diperluas ke Seluruh Indonesia
Pemerintah menyatakan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia dan hanya dengan tes PCR saja. Kebijakan ini dilakukan karena penanganan pandemi Covid-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan 22 Maret 2022.
"Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini, Alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan ketat dan disiplin," ucap dia. Selain kebijakan tanpa karantina, pemerintah juga memperluas kebijakan perluasan visa on arrival (VoA) untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Ngurah Rai, Bali menjadi 42 negara. Kebijakan ini akan efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023