;

Kebijakan Tanpa Karantina Diperluas ke Seluruh Indonesia

23 Mar 2022 Investor Daily
Kebijakan Tanpa Karantina Diperluas ke Seluruh Indonesia

Pemerintah menyatakan kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia dan hanya dengan tes PCR saja. Kebijakan ini dilakukan karena  penanganan pandemi Covid-19 dinilai semakin terkendali berkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Uno mengatakan,  kebijakan tanpa karantina diperluas ke seluruh Indonesia, surat edaran satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 terkait kebijakan tanpa karantina paling lambat dikeluarkan 22 Maret 2022. 

"Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini, Alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan buka bersama dengan tentunya  protokol kesehatan ketat dan disiplin," ucap dia. Selain kebijakan tanpa karantina, pemerintah juga memperluas kebijakan perluasan visa on arrival (VoA) untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bandara Internasional I Ngurah Rai, Bali menjadi 42 negara. Kebijakan ini akan efektif diberlakukan sembari menunggu penerbitan surat edaran yang baru. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :